Bisnis.com, JAKARTA – Dana investor ritel tersangkut Rp3,86 triliun di saham PT Hanson International Tbk (MYRX) yang nyaris delisting dari Bursa.
Saat ini, investor publik menjadi pemegang saham mayoritas MYRX sebesar 77,29 miliar atau setara dengan 89,15 persen. Jika menggunakan harga saham saat ini Rp50, maka dana investor ritel yang tersangkut di MYRX sebesar Rp3,86 triliun.
BEI mengumumkan jika emiten properti itu telah menggenapi masa suspensi selama 24 bulan per 16 Januari 2022, emiten terafiliasi Benny Tjokrosaputro itu memenuhi syarat untuk delisting dari pasar modal.
Pasalnya, mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat apabila memenuhi dua kondisi.
Pertama, ketentuan III.3.1.1 mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negative terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, letentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
Baca Juga
Baik syarat pertama atau yang kedua sudah terpenuhi oleh MYRX. Sebab perseroan juga sudah ditetapkan pailit sejak Agustus silam. Selain itu, Direktur Utama Benny Tjokrosaputro juga ditetapkan tersangka kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Akan tetapi, untuk bisa ditendang dari pasar modal perseroan harus bisa melakukan buyback mengacu pada POJK No. 3 /POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Sementara menilik dari alasan awal suspensi saham MYRX pada 2020, ialah karena perseroan gagal membayar pinjaman individu senilai Rp2,66 triliun. Hal itu membuat emiten properti itu mengambil opsi konversi utang menjadi saham.
Di sisi lain, MYRX telah ditetapkan pailit oleh Mahkamah Agung. Akademisi Hukum Ekonomi Universitas Indonesia Teddy Anggoro mengatakan nasib aset perusahaan milik terdakwa Jiwasraya Benny Tjokro itu akan menjadi boedel pailit. Artinya aset milik MYRX akan dilelang oleh kurator yang diangkat. Kemudian, aset tersebut akan dibagikan kepada kreditor.
"Aset perusahaan setelah dinyatakan pailit maka menjadi boedel pailit," kata Teddy kepada Bisnis, Rabu (13/10/2021). Sementara itu, bagi pemegang saham MYRX, Teddy mengatakan saham emiten tersebut sudah tidak ada nilainya. "Sahamnya jadi tidak ada nilai. Boedel pailit itu pertama dibagikan kepada kreditur, kalau masih ada sisa baru dibagikan kepada pemegang saham," pungkasnya.