Bisnis.com, JAKARTA — Jelang pendirian bursa aset kripto di Indonesia, Tokocrypto menyambut baik langkah-langkah pemerintah mendukung hadirnya instrumen investasi terbaru tersebut.
Jika tidak ada halangan, pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akan meluncurkan bursa kripto paling lambat awal 2022 melalui Digital Futures Exchange (DFX).
Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Asprakindo), sekaligus COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, mengatakan memang saat ini bisa kita lihat bahwa aset kripto bertumbuh secara positif. Dengan pertumbuhan yang cukup masif ini, salah satu yang ditargetkan adalah hadirnya bursa kripto di Indonesia.
"Kami sangat mendukung hal ini karena dengan adanya bursa kripto akan sangat membantu meningkatkan kepercayaan investor untuk berinvestasi di aset kripto serta menciptakan iklim ekosistem aset kripto yang matang," ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (25/12/2021).
Di sisi lain, hadirnya bursa resmi ini menunjukkan bahwa aset kripto menjadi salah satu instrumen investasi yang diakui dan potensial bagi pemerintah.
Layaknya bursa saham, bursa kripto akan menjadi pasar, di mana aset-aset kripto ditransaksikan. Masyarakat punya lebih banyak pilihan untuk menginvestasikan dananya, tak sebatas pada instrumen investasi konvensional, seperti saham, reksa dana, obligasi, emas, dan properti.
Baca Juga
Menjelang finalisasi Digital Futures Exchange (DFX) sebagai bursa aset kripto resmi di Indonesia, Bappebti Kementerian Perdagangan tengah menyusun sejumlah kebijakan.
Sebelumnya, Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan bahwa saat ini Bappebti telah menyusun sejumlah kebijakan terkait Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia.
Adapun, kebijakan yang telah disusun di antaranya pembentukan ekosistem Kelembagaan Pasar Fisik Aset Kripto yaitu Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Kemudian, melakukan penetapan jenis aset kripto baru yang dapat diperdagangkan.
Selanjutnya, Bappebti juga melakukan penambahan pedagang fisik aset kripto yang baru, bekerjasama dengan Kementerian dan/atau Lembaga terkait dalam rangka pembentukan Komite Aset Kripto, dan melakukan rencana kajian perkembangan bisnis Aset Kripto.
“Untuk saat ini, PT DFX sendiri sedang dalam proses finalisasi, dan apabila semua telah terpenuhi, Bappebti akan mengeluarkan persetujuan sebagai Bursa Aset Kripto,” jelasnya.