Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prospek Transaksi Kripto RI Usai Sri Mulyani Terbitkan Aturan Pajak Baru

Prospek transaksi aset kripto di Indonesia usai Pemerintah memperbarui ketentuan perpajakan atas aset kripto melalui PMK No. 50/2025.
Warga mencari informasi tentang Bitcoin di Jakarta, Rabu (25/6/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mencari informasi tentang Bitcoin di Jakarta, Rabu (25/6/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Ringkasan Berita
  • Pemerintah Indonesia memperbarui aturan pajak kripto melalui PMK No. 50/2025, yang menghapus PPN atas penyerahan aset kripto namun menaikkan PPh menjadi 0,21% dari nilai transaksi.
  • CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan bahwa aturan pajak baru dapat menekan volume transaksi kripto dalam jangka pendek, tetapi memberikan kepastian hukum dan fiskal yang dapat meningkatkan kepercayaan jangka panjang.
  • Pengamat kripto Desmond Wira menilai kenaikan PPh dapat mendorong investor untuk bertransaksi di platform luar negeri, meskipun potensi keuntungan dari aset kripto di Indonesia masih menjanjikan.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah telah memperbarui ketentuan perpajakan atas aset kripto melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/2025. Bagaimana kemudian prospek transaksi aset kripto di Tanah Air usai terbitnya aturan tersebut?

Beleid baru terkait perpajakan aset kripto itu menggantikan regulasi sebelumnya yakni PMK No. 68/2022. Dalam aturan anyar ini, Kementerian Keuangan menyesuaikan skema pengenaan pajak kripto sebagai instrumen keuangan yang akhirnya menaikkan beban pajak.

PMK No. 50/2025 memang mengatur bahwa penyerahan aset kripto tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN), berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengenakan PPN atas setiap transaksi aset kripto.

Kendati demikian, jasa lainnya yang mendukung perdagangan kripto tetap dikenai PPN, misalnya jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan kripto dan jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto.

Selain itu, terdapat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPh) atas transaksi kripto. Dalam PMK 68/2022, tarif ditetapkan 0,1% dari nilai transaksi; sementara dalam PMK 50/2025, naik menjadi 0,21%.

Tidak hanya lebih dari dua kali lipat, basis perhitungan dalam PMK baru ini juga menjadi lebih rinci dan mencakup ketentuan tambahan yang sebelumnya tidak diatur.

CEO Tokocrypto, Calvin Kizana menilai penerapan tarif pajak baru aset kripto tentu akan membawa dampak terhadap aktivitas transaksi kripto di dalam negeri, terutama dalam jangka pendek.

"Dengan skema PPh final yang tetap dikenakan saat penjualan, baik dalam kondisi untung maupun rugi, ada kemungkinan sebagian investor akan lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama saat pasar dalam kondisi tidak stabil. Hal ini berpotensi menekan volume transaksi dalam periode transisi awal," katanya kepada Bisnis pada Rabu (30/7/2025).

Namun di sisi lain, menurutnya kebijakan pajak kripto baru ini juga menghadirkan kepastian hukum dan fiskal bagi pelaku industri maupun investor. Dengan begitu, aturan pajak baru dapat meningkatkan kepercayaan terhadap ekosistem kripto nasional dalam jangka panjang.

"Penyederhanaan pajak dengan penghapusan PPN juga memberi efisiensi dalam bertransaksi, yang bisa menjadi daya tarik tersendiri," ujar Calvin.

Adapun, sebagai salah satu pelaku dalam industri kripto di Indonesia, menurutnya Tokocrypto berkomitmen untuk terus mendorong pertumbuhan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan di tengah aturan pajak.

Upaya tersebut diwujudkan melalui berbagai strategi, mulai dari edukasi dan peningkatan literasi keuangan digital kepada masyarakat melalui Tokocrypto Academy, webinar, komunitas, hingga kolaborasi dengan institusi pendidikan.

"Tujuannya adalah membantu investor memahami aset kripto secara lebih bijak, termasuk aspek perpajakannya," ujar Calvin.

Selain itu, Tokocrypto juga melakukan peningkatan infrastruktur teknologi, seperti penyesuaian sistem dan pelaporan perpajakan, serta penguatan keamanan platform untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.

Dari sisi produk, Tokocrypto terus berinovasi melalui pengembangan fitur seperti Tokocrypto Earn, DCA (Dollar Cost Averaging), dan peluncuran Web3 Wallet yang bertujuan memberikan nilai tambah bagi pengguna dari berbagai kalangan.

Di sisi lain, Tokocrypto juga berupaya menjalin kolaborasi erat dengan pemerintah dan regulator agar kebijakan yang diambil sejalan dengan pertumbuhan industri dan perlindungan konsumen.

"Tokocrypto optimistis dapat terus mendorong adopsi aset kripto di Indonesia secara inklusif dan berkelanjutan, meskipun berada di tengah lanskap regulasi yang terus berkembang," kata Calvin.

Halaman
  1. 1
  2. 2
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ibad Durrohman
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro