Bisnis.com, JAKARTA – Menjelang finalisasi Digital Futures Exchange (DFX) sebagai bursa aset kripto resmi di Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan tengah menyusun sejumlah kebijakan.
Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan bahwa saat ini Bappebti telah menyusun sejumlah kebijakan terkait Perdagangan Fisik Aset Kripto di Indonesia.
Adapun, kebijakan yang telah disusun di antaranya pembentukan ekosistem Kelembagaan Pasar Fisik Aset Kripto yaitu Bursa Aset Kripto, Lembaga Kliring dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Kemudian, melakukan penetapan jenis aset kripto baru yang dapat diperdagangkan.
Selanjutnya, Bappebti juga melakukan penambahan pedagang fisik aset kripto yang baru, bekerjasama dengan Kementerian dan/atau Lembaga terkait dalam rangka pembentukan Komite Aset Kripto, dan melakukan rencana kajian perkembangan bisnis Aset Kripto.
“Untuk saat ini, PT DFX sendiri sedang dalam proses finalisasi, dan apabila semua telah terpenuhi, Bappebti akan mengeluarkan persetujuan sebagai Bursa Aset Kripto,” jelasnya kepada Bisnis, Selasa (21/12/2021).
Berdasarkan data Bappebti terakhir, jumlah investor aset kripto bahkan telah mencapai 9,5 juta investor hingga Oktober 2021. Nilai transaksi juga diperkirakan mencapai Rp370,4 triliun hanya pada periode Januari—Mei tahun ini.
Baca Juga
Hingga saat ini terdapat 13 pedagang aset kripto dan 229 aset kripto yang dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia.
Adapun, realisasi DFX menjadi semakin menarik lantaran Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang akan meregulasi bursa khusus untuk aset kripto.