Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bursa Kasih Warning, Saham Solusi Tunas (SUPR) Lemas 

Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status UMA terhadap saham emiten menara SUPR.
Karyawan melintas di depan papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/5/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melintas di depan papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (3/5/2021). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA – Saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) lesu setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan SUPR masuk dalam pantauan karena aktivitas di luar kebiasaan. 

"Telah terjadi peningkatan harga saham SUPR yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity/ UMA)," jelas BEI dalam pengumumannya, dikutip Rabu (15/9/2021). 

Namun, BEI menyatakan pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. 

Dalam keterangannya, BEI menjelaskan pihaknya sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham SUPR.

Pada perdagangan hari ini per pukul 13.55 WIB, saham SUPR terpantau turun 0,78 persen ke level Rp12.725 per saham. Sebelumnya, saham emiten pengelola menara ini dibuka stagnan di posisi Rp12.825. 

Dalam sepekan terakhir, saham SUPR naik 5,38 persen. Selama satu tahun sahan ini melesat 202,98 persen. Secara year to date, saham SUPR melesat 210,37 persen.  

Sebagai informasi, SUPR memiliki jumlah menara sebanyak 6.422 unit. Perseroan juga mencetak pertumbuhan pendapatan sebesar 10,60 persen pada semester I/2021. S

Per juni 2021, perseroan membukukan pendapatan sebesar Rp1,04 triliun sedangkan tahun sebelumnya Rp943 miliar. Laba bersih perseroan pun terpantau naik 82 persen menjadi Rp213 miliar pada semester I/2021.

Lebih lanjut, BEI mengharapkan investor untuk memperhatikan jawaban perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja perusahaan tercatat dan keterbukaan informasinya.

Selain itu, investor juga diharapkan mengkaji kembali rencana aksi korporasi perusahaan apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS. 

"Mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi di SUPR," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yuliana Hema
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper