Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IHSG Dibuka Naik, Saham TLKM Diburu Asing, BBYB Melonjak

Pada pukul 09.00 WIB, IHSG naik 0,25 persen atau 15,52 poin menjadi 6.288,32. Terpantau 171 saham naik, 46 saham koreksi, dan 196 saham stagnan.
Karyawan memantau pergerakan harga saham di Kantor Mandiri Sekuritas,  Jakarta, Rabu (15/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan memantau pergerakan harga saham di Kantor Mandiri Sekuritas, Jakarta, Rabu (15/7/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali dibuka menguat pada perdagangan Rabu (24/2/2021).

Pada pukul 09.00 WIB, IHSG naik 0,25 persen atau 15,52 poin menjadi 6.288,32. Terpantau 171 saham naik, 46 saham koreksi, dan 196 saham stagnan.

Investor asing cenderung masuk dengan net buy Rp6,33 miliar. Saham TLKM dan BBTN menjadi yang paling banyak dibeli asing dengan net buy masing-masing Rp9,7 miliar dan Rp5,7 miliar.

Di jajaran top gainers, saham BBYB, BANK, ABBA, TKIM, INKP melonjak masing-masing 12,98 persen, 5,44 persen, 3,8 persen, 2,99 persen, dan 2,99 persen.

Sebelumnya pada perdagangan hari Selasa, 23/02/2021 IHSG ditutup menguat sebesar 17 poin atau sebesar 0,28 persen menjadi 6,272.

Melalui risetnya, Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Maximilianus Nico Demus melihat saat ini IHSG memiliki peluang bergerak menguat terbatas dan ditradingkan padalevel 6,231 – 6,312.

Selain itu, terdapat beberapa sentimen yang mempengaruhi IHSG hari ini.Salah satunya adalah regulasi mengenai tarif royalti batu bara 0 persen bagi pengusaha tambang telah resmi terbit dalam Peraturan PemerintahNomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.

PP tersebut merupakanturunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan beleid tersebut pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi, izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, diberikan perlakuan tertentu berupapengenaan royalti sebesar 0 persen.

Selain itu, royalti ini juga dikenakan terhadap volume batu bara yang digunakan dalam kegiatan peningkatan nilai tambah batu bara. Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan royalti ini akan diatur dalam Peraturan Menteri.

Sebelumnya, Menteri ESDM dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR mengatakan akan menerbitkan regulasi mengenai tarif royalti gasifikasi batu bara 0 persen. Hal tersebutbertujuan untuk mendorong program hilirisasi, khususnya pengembangan Dimethyl Ether atau DME.

"Dalam hal ini, PTBA tentu emitenyang mendapat dampak dari kebijakan tersebut dimana insentif dari pengenaan pajak dapat menurunkan beban pajak emiten," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper