Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

FLOQ Usul Ditjen Pajak dan OJK Relaksasi Pajak Kripto

FLOQ mengusulkan relaksasi pajak kripto dalam PMK No. 50/2025 untuk mendorong adopsi dan pertumbuhan ekonomi.
Warga beraktivitas di dekat logo Bitcoin di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga beraktivitas di dekat logo Bitcoin di Jakarta, Selasa (15/10/2024). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, BADUNG — FLOQ, platform aset kripto digital, tengah berkoordinasi dengan Ditjen Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengurangi besaran pajak kripto.

Founder FLOQ, Yudhono Rawis mengatakan tetap mematuhi aturan yang telah diterapkan oleh OJK. Kendati demikian, penerapan pajak kripto berisiko membuat pengguna resisten untuk bertransaksi kripto.

"Kami terus berdialog dengan Ditjen Pajak dan OJK agar pajak kripto bisa berkurang. Kita harus melihat praktik negara lain yang memiliki pajak lebih rendah, tetapi mampu mengadopsi kripto lebih baik dan bisa memberikan dampak ekonomi," kata Yudhono dalam Media Gathering FLOQ Circle, Rabu (20/8/2025).

Terlebih, saat ini industri aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Berdasarkan data dari OJK, jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia telah menembus lebih dari 15 juta pengguna per Juni 2025.

FLOQ mampu meraih hampir 1 juta pengguna terdaftar hanya dalam waktu kurang dari 3 bulan sejak peluncurannya pada 30 Mei 2025. Adapun, hingga akhir 2025, mampu mencapai 5 juta pengguna terdaftar.

Sebelumnya, pemerintah telah memperbarui ketentuan perpajakan atas aset kripto melalui PMK No. 50/2025. Beleid baru terkait perpajakan aset kripto itu menggantikan regulasi sebelumnya yakni PMK No. 68/2022.

Dalam aturan anyar ini, Kementerian Keuangan menyesuaikan skema pengenaan pajak kripto sebagai instrumen keuangan yang akhirnya menaikkan beban pajak.

PMK No. 50/2025 memang mengatur bahwa penyerahan aset kripto tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN), berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengenakan PPN atas setiap transaksi aset kripto.

Kendati demikian, jasa lainnya yang mendukung perdagangan kripto tetap dikenai PPN, misalnya jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan kripto dan jasa verifikasi transaksi aset kripto oleh penambang aset kripto.

Selain itu, terdapat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPh) atas transaksi kripto. Dalam PMK 68/2022, tarif ditetapkan 0,1% dari nilai transaksi; sementara dalam PMK 50/2025, naik menjadi 0,21%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro