Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ramai Jual Saham di OLX, Ingat Transaksi Bursa Hanya Bisa di Pasar Ini

Transaksi saham hanya dapat dilakukan di pasar reguler, pasar tunai, dan pasar negosiasi yang semuanya melibatnya perusahaan broker saham.
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (12/11/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (12/11/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan jumlah investor ritel turut menambah dinamika yang terjadi di pasar modal dalam negeri. Dalam beberapa hari ini terakhir, muncul fenomena investasi saham dengan dana utang dan penjualan saham di platform lokapasar (marketplace).

Setelah ramai tokoh publik mengungkap dan “menganalisis” portofolio sahamnya, kini investor individu juga terjun ke e-commerce untuk menjual saham yang dimilikinya.

Beberapa hari lalu, saham PT Kimia Farma Tbk. (KAEF) ditawarkan bersama dengan saham PT Indofarma (Persero) Tbk. (INAF) dan PT Itama Ranoraya Tbk. (IRRA) di platform OLX. 

Walaupun penjual dalam deskripsi produk menuliskan penawaran itu hanya guyonan belaka, sepertinya pelaku pasar merespons dengan serius. Direktur Keuangan Kimia Farma Pardiman mengapresiasi kepercayaan investor yang berinvestasi di pasar modal lewat saham KAEF.

“KAEF menghimbau kepada investor untuk berhati-hati dalam melakukan perdagangan saham serta senantiasa memperhatikan dan mematuhi ketentuan peraturan pasar modal yang berlaku,” tulis Pardiman lewat keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Rabu (20/1/2021).

Pardiman juga mengingatkan bahwa BEI menjadi tempat bagi investor untuk menjual dan membeli setiap saham. Adapun, perdagangan efek di BEI hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa yang juga menjadi Anggota Kliring atau dalam hal ini perusahaan sekuritas.

Adapun, penjualan saham lewat e-commerce oleh seorang individu kepada individu lain tidak terdapat di dalam ketentuan pasar modal.  Transaksi saham hanya dapat dilakukan di pasar reguler, pasar tunai, dan pasar negosiasi yang semuanya melibatnya perusahaan broker saham.

Walaupun pasar negosiasi dilakukan melalui proses tawar-menawar secara individual, proses ini hanya dapat dilakukan oleh Anggota Bursa atau nasabah melalui satu Anggota Bursa, atau nasabah dengan Anggota Bursa.

Sementara pasar reguler dan pasar tunai merupakan tempat terjadi tawar-menawar secara lelang berkesinambungan (continuous auction market) oleh Anggota Bursa dan penyelesaiannya dilakukan pada hari bursa atau transaksi bursa (T+0).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan jumlah investor pasar modal naik 56 persen menjadi 3,88 juta pada 2020. Investor domestik dengan usia di bawah 30 tahun atau kaum milenial mendominasi dengan persentase 54,79 persen dari total investor.

PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat jumlah investor berusia di bawah 30 tahun dan 3 — 40 tahun telah mencapai lebih dari 70 persen atau mendominasi jumlah investor pasar modal berdasarkan data hingga 29 Desember 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Rivki Maulana
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper