Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diperiksa Kepolisian Terkait Kasus Jouska, Manajemen LUCK Beri Penjelasan ke BEI

Manajemen LUCK terus berkoordinasi dan responsif dalam hal pemeriksaan dan pemberian data-data yang diminta oleh pemeriksa.
Foto multiple exposure layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Galeri Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha
Foto multiple exposure layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Galeri Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - PT Sentral Mitra Informatika Tbk. (LUCK) tengah mengikuti proses penyidikan dari kepolisian terkait kasus investasi PT Jouska Finansial Indonesia.

Corporate Secretary Sentral Mitra Informatika Teddy Pohan menyampaikan terkait informasi saham LUCK dan Jouska, manajemen masih mengikuti proses penyidikan dari Kepolisian mengenai kasus tersebut. Manajemen LUCK terus berkoordinasi dan responsif dalam hal pemeriksaan dan pemberian data-data yang diminta oleh pemeriksa.

"Operasional perseroan tidak terganggu atas pemeriksaan kasus tersebut," paparnya dalam surat ke BEI, Rabu (20/1/2021).

Berdasarkan catatan Bisnis.com, kehebohan curhatan klien PT Jouska Finansial Indonesia memang mengaitkan dengan PT Sentral Mitra Informatika Tbk.

Cerita bermula dari pengakuan beberapa klien yang mempercayakan pengelolaan dana ke Jouska di 2018. Dua klien Jouska, yaitu Weni dan Agung–bukan nama sebenarnya– mengaku dana milik mereka ditempatkan ke saham LUCK melalui Amata Investa. Satu klien mengaku dananya dibelikan saham LUCK di harga Rp1.700 per lembar.

Seorang klien lain mengungkapkan, keputusan investasi yang diambil oleh perusahaan rintisan itu tidak meminta persetujuan dari klien. “Setiap keputusan berdasarkan pertimbangan internal mereka,” ujar Agung kepada Bisnis, Rabu (23/7/2020).

Saat itu, Founder dan CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno membantah pihaknya mengelola dana klien. Dia menyebut, klien memiliki akses penuh terhadap aktivitas akun. Setiap dana investasi juga dikirimkan ke rekening dana investor (RDI) atas nama pribadi dan bukan ke rekening perusahaan.

“Jouska tidak memiliki akses terhadap akun tersebut,” tegasnya.

Perihal saham LUCK yang menjadi portofolio penyebab kerugian kliennya, Aakar mengaku hanya memberikan rekomendasi.

“Ketika seseorang memutuskan berinvestasi di LUCK pada masa tersebut [2018—2019], kami melihat bahwa kondisi perusahaan ini secara fundamental dapat dikatakan baik di tengah market yang sideways,” tuturnya.

Sementara itu, Polri mulai memeriksa seluruh pelapor PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) untuk diklarifikasi keterangannya terkait perkara tindak pidana penipuan investasi puluhan nasabah.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Polisi Ahmad Ramadhan mengemukakan perkara tersebut kini sudah masuk tahap penyelidikan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Menurutnya, seluruh pihak pelapor dan terlapor akan dipanggil dan dimintai keterangan terkait perkara tindak pidana penipuan investasi yang diduga telah merugikan puluhan nasabah hingga mencapai nilai miliaran.

"Mulai pekan depan, pelapor akan diperiksa untuk dimintai keterangan atas laporannya," tuturnya, Jumat (15/1/2021).

Ramadhan menjelaskan Kepolisian sampai saat ini masih mengumpulkan seluruh nasabah yang telah dirugikan oleh PT Jouska itu. Selain itu, menurut Ramadhan pihaknya juga masih mengumpulkan alat bukti yang cukup terkait perkara tindak pidana penipuan itu sebelum naik ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

"Tim Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman dan mendata apakah masih ada masyarakat yang dirugikan," katanya.

Sebelumnya, sebanyak 10 nasabah yang diwakili advokat Rinto Wardana telah melaporkan CEO Jouska Aakar Abyasa ke Polda Metro Jaya pada Kamis (3/9/2020).

Dalam dokumen Tanda Bukti Lapor (TBL) nomor TBL/5.263/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 September 2020 menerangkan bahwa nama pelapor ialah Rinto Wardana, selaku advokat pendamping para korban Jouska.

Waktu kejadian ialah Juli 2020 dengan terlapor Aakar Abyasa Fidzuno selaku CEO Jouska. Jumlah kerugian diperkirakan Rp1 miliar.

Dalam TBL itu disebutkan dugaan pelanggaran regulasi oleh CEO Jouska Aakar Abyasa terhadap UU Pasar Modal, dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP), dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.11 Tahun 2008).

Selain itu, ada dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Advokat Rinto Wardana memaparkan bahwa pembelaan dari CEO Jouska Aakar Abyasa baru-baru ini lewat konferensi pers mengandung informasi menyesatkan, khususnya pada bagian Aakar menyebut dirinya tidak mengetahui operasional dari PT Mahesa Strategis Indonesia yang merupakan partner Jouska.

“Dengan laporan kami [ke Polda Metro Jaya] membantah apa yang telah dia [Aakar] sampaikan di media. Termasuk mengungkap bahwa dia merupakan pengendali PT Amarta Investasi dan PT Mahesa Strategis dan PT Jouska Financial Indonesia. Itu semua punya dia, jadi dia tidak bisa mengatakan bahwa beberapa PT ini tidak terkait satu sama lain itu salah, itu penyesatan publik, tidak benar,” kata Rinto kepada Bisnis, Kamis (3/9/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper