Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perhatian! 3 Perusahaan Tunda Bayar Bunga MTN Hari Ini

Berdasarkan pengumuman di laman resmi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ada tiga perusahaan yang menunda pembayaran bunga MTN pada Selasa (18/8/2020).
Corpus Prima Mandiri, salah satu perusahaan yang menunda pembayaran bunga MTN/ Istimewa
Corpus Prima Mandiri, salah satu perusahaan yang menunda pembayaran bunga MTN/ Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak tiga perusahaan menunda pembayaran bunga obligasi jangka pendek atau medium term notes (MTN) yang seharusnya dibayar hari ini, Selasa (18/8/2020).

Berdasarkan pengumuman di laman resmi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) ada tiga perusahaan yang menunda pembayaran bunga MTN pada Selasa (18/8/2020).

PT Wadhe Putera Nusantara menunda pembayaran bunga ke-6 MTN Wadhe Putera Nusantara I Tahun 2019 Seri A—D pada hari ini.

Selanjutnya, PT Corpus Prima Mandiri juga menunda pembayaran bunga ke-6 MTN Corpus Prima Mandiri Tahun 2019 Seri A dan PT Bumi Surya Cemerlang menunda pembayaran pokok dan bunga ke-4 MTN Bumi Surya Cemerlang Tahun 2019 Seri II.

Ketua Asosiasi Analis Efek Indonesia (AAEI) Edwin Sebayang memperkirakan tingkat risiko default korporasi memang meningkat pada kuartal ini sebagai dampak pandemi terhadap perekonomian.

Dia menegaskan bahwa dampak pelemahan ekonomi atau resesi perlu diantisipasi karena bakal banyak perusahaan yang mengajukan restrukturisasi pinjaman maupun menunda pembayaran pokok dan bunga obligasi

“[Risiko] default perusahaan itu akan meningkat pada kuartal III/2020, terutama dari sektor terdampak [pandemi] seperti penerbangan, perhotelan, pariwisata, dan peritel,” katanya, Senin (17/8/2020).

Tak hanya tiga perusahaan di atas, Edwin yang juga menjabat sebagai Kepala Riset MNC Sekuritas menunjukkan bahwa sejumlah nama besar dari perusahaan pelat merah bahkan juga ada yang menunda pembayaran bunga obligasi seperti PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP).

Adapun, manajemen WSBP beralasan penundaan itu terjadi karena adanya kendala teknis internal sehingga proses pengiriman dana pembayaran bunga obligasi terhambat.

Lebih lanjut, berdasarkan data Moody’s Analytics, tingkat perkiraan rata-rata frekuensi default perusahaan (Corporate Default Probability/CDP) di Indonesia tercatat sebesar 5,41 persen pada kuartal III/2020 dan akan terus berkurang menjadi 5,28 persen pada kuartal IV/2020.

Edwin menilai apabila tren penurunan CDP terus terjadi, level rata-rata frekuensi default korporasi di Indonesia baru bisa kembali ke level sebelum pandemi pada akhir 2023.

“Tetap antisipasi di Indonesia default risk akan meningkat di kuartal ketiga tapi di kuartal keempat diperkirakan mengalami penurunan,” tutur Edwin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Hafiyyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper