Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia telah mensuspensi lima perusahaan sekuritas hingga, Selasa (21/4/2020), akibat memiliki modal kerja bersih disesuaikan di bawah ketentuan.
Peraturan Bapepam-LK, yang kini sudah bertransformasi menjadi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), No.V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih, modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25 persen atau 1/16 dari kewajiban terperingkat perusahaan.
Dengan mengacu kepada ketentuan itu, Bursa Efek Indonesia mensuspensi aktivitas perdagangan PT OSO Sekuritas Indonesia mulai 20 April 2020. Hal itu setelah dilakukan pemantauan terhadap Sistem Pusat Pelaporan MKBD.
Nilai MKBD OSO Sekuritas Indonesia per 17 April 2020 tidak memenuhi ketentuan nilai minimum yang dipersyaratkan. Oleh karena itu, BEI melarang aktivitas perdagangan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Direktur Perdagangan dan Penilaian Anggota Bursa Bursa Efek Indonesia (BEI) Laksono Widodo mengatakan sudah ada lima sekuritas yang disuspensi aktivitas perdagangannya sepanjang periode berjalan 2020.
Sekuritas yang tengah dalam suspensi yakni PT Pratama Capital Sekuritas, PT Masindo Artha Sekuritas, PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia, PT Corpus Sekuritas Indonesia, dan OSO Sekuritas Indonesia.
Baca Juga
Laksono menyebut kelima perusahaan itu masih dalam status suspensi sampai dengan saat ini. Menurutnya, pembukaan suspensi tidak langsung dilakukan begitu persyaratan MKBD dipenuhi
“Akan ada pemeriksaan dulu oleh Bursa sebelum suspensi dibuka kembali,” jelasnya kepada Bisnis.com, Selasa (21/4/2020).
Sebelumnya BEI menggembok aktivitas perdagangan dua sekuritas pada Maret 2020. Pertama, PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia mulai 19 Maret 2020.
Magenta Kapitali Sekuritas Indonesia juga tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan karena MKBD tidak memenuhi ketentuan minimum yang dipersyaratkan.
Padahal, saat itu perseroan tengah menjadi pelaksana emisi efek calon emiten PT Nara Hotel International.
Kedua, PT Corpus Sekuritas Indonesia juga tidak dapat melakukan aktivitas perdagangan di BEI terhitung mulai 18 Maret 2020.
Keputusan itu menyusul posisi MKBD perseroan per 17 Maret 2020 tidak memenuhi ketentuan.
Sebelumnya, Direktur CSA Institute Aria Santoso mengatakan investor sedikit menahan diri untuk melakukan transaksi secara agresif dengan kondisi pasar saat ini. Dengan demikian, nilai total transaksi harian juga mengecil.
“Bisa dibandingkan dengan tahun-tahun yang sudah lalu. Pada 2020, angkanya relatif kecil,” ujarnya.
Aria mengatakan sekuritas dengan MKBD kecil berpotensi menyentuh batas bawah. Pasalnya, biaya operasional yang relatif tetap namun pendapatan menurun.
Di tengah kondisi itu, lanjut dia, perlu diatasi juga dengan upaya-upaya tertentu. Tujuannya, untuk keberlangsungan hidup perusahaan sekuritas.
Sementara itu, Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy mengatakan kondisi pasar saat ini tidak wajar. Dengan demikian, pihaknya menilai pemberian relaksasi saat ini terbilang masuk akal.
“[Relaksasi yang memungkinkan] paling berupa pengurangan minimum MKBD untuk beberapa bulan,” ujarnya.
Budi juga menyarankan agar beberapa perusahan sekuritas kecil melakukan merger. Strategi itu dapat dilakukan apabila perseroan sering tidak dapat memenuhi batas MKBD minimum.
“Mungkin SRO berharap jumlah perusahaan sekuritas tidak perlu sebanyak seperti saat ini tetapi lebih sedikit namun dengan MKBD yang besar,” jelasnya.