Modal 18 Sekuritas Pas-pasan, Bagaimana Nasibnya Ya?

Sepekan ini, Bursa Efek Indonesia melarang dua perusahaan sekuritas untuk melakukan aktivitas perdagangan gara-gara modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bisnis.com, JAKARTA — Sejumlah perusahaan sekuritas sempoyongan seiring dengan limbungnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terpapar wabah virus Corona atau Covid-19 sejak awal tahun ini.

Sebanyak 18 sekuritas tercatat memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) di bawah Rp30 miliar, dari batasan Rp25 miliar yang dipersyaratkan oleh otoritas bursa.

Konten Premium Terbaru