Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut dua izin usaha perusahaan efek hingga Juli 2025. Hal itu dilakukan OJK dalam rangka memberikan perlindungan terhadap konsumen pasar modal Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menerangkan, pihaknya telah memberikan denda hingga pencabutan izin usaha perusahaan efek terhadap sejumlah perusahaan.
Secara terperinci, OJK mengenakan denda terhadap 19 pihak senilai sebesar Rp8,63 miliar, 6 peringatan tertulis, 1 perintah tertulis, dan 2 pencabutan izin usaha perusahaan efek.
Adapun dua perusahaan efek dan perantara pedagang efek yang telah dicabut izin usahanya antara lain PT Pratama Capital Sekuritas dan PT Masindo Artha Sekuritas.
“Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang PMDK, selama bulan Juli 2025 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp8,63 miliar rupiah kepada 19 pihak,” kata Inarno dalam Konferensi Pers RDK OJK, Senin (4/8/2025).
Meskipun begitu, OJK masih tetap mencatat rata-rata nilai transaksi harian Bursa pada Juli 2025 mencapai Rp13,42 triliun. Angka itu meningkat dibandingkan akhir Juni 2025 sebesar Rp13,29 triliun.
Baca Juga
Bahkan, nilai kapitalisasi pasar di Bursa mencapai all time high selama tiga hari berturut-turut dan puncaknya pada 29 Juli 2025 dengan nilai sebesar Rp13.700 triliun.
Selain itu, di pasar obligasi, indeks ICBI menguat 1,17% month-to-date ke level 418,84. Sejalan dengan itu, investor non resident mencatatkan net buy sebesar Rp13,28 triliun.
“Dan tentunya ini mengindikasikan bahwa kepercayaan terhadap fundamental ekonomi Indonesia masih tetap terjaga,” kata Inarno.