Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka suspensi PT Yugen Bertumbuh Sekuritas dengan kode broker IP mulai sesi I perdagangan Jumat (10/2/2023). Adapun Yugen Bertumbuh sempat disuspensi akibat kurangnya kecukupan nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).
Berdasarkan keterbukaan informasi, suspensi dibuka berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BEI. Menurut BEI, Yugen Bertumbuh Sekuritas telah memenuhi nilai MKBD sesuai ketentuan Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan.
Dalam beleid tersebut tertuang bahwa Perusahaan Efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp25 miliar atau 6,25 persen dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka Penawaran Umum/Penawaran umum terbatas ditambah ranking liabilities, mana yang lebih tinggi.
“Dengan ini diumumkan bahwa terhitung mulai Sesi I Perdagangan Efek tanggal 10 Februari 2023, PT Yugen Bertumbuh Sekuritas diperkenankan kembali untuk melakukan aktivitas perdagangan di Bursa,” tulis BEI dalam keterbukaan informasi, Jumat (10/2/2023).
BEI sebelumnya melakukan suspensi terhadap Yugen Bertumbuh Sekuritas terhitung terhitung sejak sesi I perdagangan efek tanggal 6 Februari 2023. Akibatnya Yugen Bertumbuh Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Sihar Manullang mengatakan suspensi terhadap Yugen Bertumbuh dilakukan karena dari hasil pemeriksaan bursa, MKBD Perusahaan belum memenuhi persyaratan.
Baca Juga
Tentunya, kata Kristian, kondisi ini menyebabkan kesiapan Yugen Bertumbuh Sekuritas dalam melakukan aktivitas perdagangan menjadi terganggu. Kristian pun menuturkan dengan suspensi Yugen Bertumbuh Sekuritas ini, terdapat dua Anggota Bursa (AB) yang belum memenuhi persyaratan MKBD.
"Ada 2 AB yaitu Yugen Bertumbuh Sekuritas dan PT Royal Investium Sekuritas," ujar Kristian.