Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi suspensi kepada PT Ekuator Swarna Sekuritas sejak perdagangan sesi I, Kamis (12/10/2023). Sanksi tersebut dilayangkan karena nilai Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dilaporkan oleh Ekuator Swarna Sekuritas tidak memenuhi nilai minimum yang dipersyaratkan.
Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman Nomor Peng-00046/BEI.ANG/10-2023 yang telah ditandatangani oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy serta Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian Manullang.
"Dengan ini diumumkan terhitung sejak sesi I perdagangan fisik efek tanggal 12 Oktober 2023, PT Ekuator Swarna Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," tulis pengumuman tersebut, Kamis (12/9/2023).
Untuk diketahui, mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 52/POJK.04/2020 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, MKBD merupakan jumlah aset lancar perusahaan efek yang dikurangi dengan seluruh liabilitas perusahaan efek dan ranking liabilities, ditambah dengan utang sub-ordinasi, serta dilakukan penyesuaian lainnya.
Sementara itu, mengenai nilai minimum MKBD, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menentukan persyaratan yang berbeda untuk setiap jenis perusahaan efek.
Untuk perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (underwriter), maka mereka wajib mempunyai MKBD paling sedikit Rp25 miliar atau 6,25 persen dari total liabilitas tanpa utang sub-ordinasi dan utang dalam rangka penawaran umum ditambah ranking liabilities.
Baca Juga
Kemudian, nilai minimum MKBD yang perlu dipenuhi oleh perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek (broker) yang mengadministrasikan rekening efek nasabah wajib ialah paling sedikit Rp25 miliar atau 6,25 persen dari kewajiban terperingkat perusahaan.
Sementara untuk minimal MKBD bagi perusahaan efek yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi wajib memiliki MKBD paling sedikit Rp200 juta ditambah 0,1 persen dari total dana yang dikelola.