Bisnis.com, JAKARTA – PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia tidak dapat melakukan aktivitas perdagangan mulai sesi I Kamis (19/3/2020).
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Direktur BEI Kristian Manullang menyampaikan bahwa modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) Magenta Kapital Sekuritas Indonesia per 18 Maret 2020 tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
“Maka dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I perdagangan 18 Maret 2020, Magenta Kapital Sekuritas Indonesia tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” jelasnya dalam keterbukaan informasi Kamis (19/3).
Berdasarkan peraturan Bapepam-LK No.V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih, yang sudah bertransformasi menjadi OJK, MKBD sekuritas penjamin emisi (underwriter) dan perantara pedagang (broker) minimal sebesar Rp25 miliar atau 6,25 persen atau 1/16 dari kewajiban terperingkat perusahaan.
Nama Magenta Kapital Sekuritas mencuat ke publik saat ditunjuk sebagai penjamin emisi efek penawaran umum perdana saham PT Nara Hotel International. Ketika itu, Otoritas Jasa Keuangan menghentikan proses listing akibat desakan para investor ritel.
PT Nara Hotel Internasional sebelumnya merencanakan pencatatan saham di Bursa Efek Indonesia pada 7 Februari 2020.
Baca Juga
Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan adanya perbedaan antara dokuman informasi tambahan yang disampaikan kepada OJK, dengan dokumen informasi tambahan yang diumumkan kepada publik mengenai pengungkapan porsi penjatahan saham.
BATAS 20 MARET
OJK memberikan jangka waktu paling lambat 20 Maret 2020 kepada calon emiten itu untuk melakukan proses initial public offering (IPO) atau penawaran umum ulang. Hal itu juga berlaku kepada PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia sebagai Penjamin Pelaksana Emisi.
“OJK mewajibkan Nara Hotel untuk menyampaikan informasi yang sesuai dengan Prospektus Penawaran Umum tanggal 3 dan 4 Februari 2020,” papar OJK dalam keterangan resmi, Selasa (25/2/2020).
Namun, sejumlah informasi yang berbeda dapat disampaikan seperti tanggal penawaran umum, tanggal penjatahan, tanggal distribusi, tanggal pengembalian uang pemesanan, tanggal pencatatan di Bursa Efek Indonesia, tanggal perdagangan waran, masa berlaku waran dan informasi lain dengan persetujuan OJK.
OJK menyebutkan apabila terdapat perkembangan informasi yang dapat mempengaruhi keputusan para investor, maka informasi tersebut wajib diumumkan dalam Informasi Tambahan paling lambat 3 hari kerja sebelum dimulainya masa penawaran umum.
Perintah pengulangan IPO kepada PT Nara Hotel Internasional dan PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.
PROSES IPO
Sebelumnya Nara Hotel International yakin proses ulang penawaran umum bakal selesai sebelum akhir Maret 2020.
Komisaris Independen Nara Hotel internasional, Hamdi Hassyarbaini menyebutkan perseroan bakal menyelesaikan proses penawaran umum dalam waktu sebulan ke depan. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan proses penawaran paling lambat 20 Maret 2020.
"[Tenggat waktu] itu sesuai dengan permintaan kami. Mudah-mudahan bisa selesai, doakan saja," katanya kepada Bisnis.com pada Rabu (26/2/2020).
Drama penawaran umum perdana saham Nara Hotel Internasional memang mengejutkan. Calon emiten perhotelan tersebut akhirnya memutuskan untuk mengembalikan 100 persen dana investor yang sudah disetorkan untuk membeli saham baru perseroan pada 17 Februari 2020.
Keputusan yang tidak lazim terjadi di pasar modal tersebut terpaksa dilakukan manajemen perseroan, sebab proses penerbitan saham baru perseroan menuai protes dari kalangan investor ritel pembeli saham baru perseroan. Protes mereka beberapa kali dilayangkan ke OJK dan Bursa Efek Indonesia.
Alhasil, saham perseroan yang seharusnya listing pada 7 Februari 2020 lalu terpaksa ditunda, padahal sudah banyak karangan bunga ucapan selamat yang dikirimkan para relasi perseroan ke BEI.
Dalam keterangan resminya, PT Magenta Kapital Sekuritas Indonesia selaku penjamin pelaksana emisi efek Nara Hotel mengumumkan pengembalian dana investor tersebut senilai total Rp202 miliar.
"Sehubungan dengan penawaran umum perdana saham PT Nara Hotel International melalui pengumuman ini kami memberitahukan bahwa dana hasil penawaran umum akan dikembalikan sepenuhnya kepada investor pada Senin 17 Februari 2020," ungkap Direktur Utama Magenta Sekuritas Hoksan Sinaga dalam keterangan resmi tersebut.