Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan mengenakan sanksi administratif dengan nilai total Rp5,6 miliar kepada PT Hanson International Tbk., emiten yang bergerak di bidang properti, akibat kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan pada tahun buku 2016.
Dikutip dari pengumumannya di laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (9/8/2019), Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Djustini Septiana mengatakan sanksi administratif dikenakan kepada Hanson International (MYRX), Direktur Utama MYRX Benny Tjokrosaputro, dan Direktur MYRX Adnan Tabrani termasuk denda dengan total Rp5,6 miliar.
Sementara itu, Sherly Jokom sebagai akuntan dari rekan pada Kantor Akuntan Publik Purwantono Sungkoro dan Surja, anggota Ernst and Young Global Limited, dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama 1 tahun terhitung setelah ditetapkannya surat sanksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MYRX terbukti melakukan pelanggaran akibat penjualan kavling siap bangun dengan nilai kotor Rp732 miliar. MYRX mengakui pendapatan dengan metode akrual penuh pada laporan keuangan tahunan periode 31 Desember 2016.
Selain itu, perseroan pun tidak mengungkapkan perjanjian pengikatan jual beli kavling siap bangun di Perumahan Serpong Kencana tertanggal 14 Juli 2016.
Kesalahan tersebut melanggar Ketentuan Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo. huruf A angka 3 Peraturan No.VIII.G.7 tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan emiten dan perusahaan publik jo. paragraf 36 tentang pernyataan standar akuntansi aktivitas pengembangan real estat (PSAK 44).
Baca Juga
Ketentuan lain yang dilanggar yakni pasal 69 UU Pasar Modal jo. huruf C angka 2 huruf d angka 1 dan huruf b. OJK pun memberikan sanksi administratif berupa denda Rp500 juta kepada MYRX dan perbaikan penyajian laporan keuangan tahun buku 2016.
"Atas penjualan kavling siap bangun (KASIBA) dengan nilai kotor sebesar Rp732 miliar, PT Hanson International Tbk. mengakui pendapatan dengan metode akrual penuh pada laporan keuangan tahunan PT Hanson International Tbk. per 31 Desember 2016," papar Djustini.
Lebih lanjut, Benny Tjokrosaputro yang meneken Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tidak menyampaikan representation letter kepada auditor sehingga pendapatan perseroan pada tahun buku 2016 menjadi overstated dengan nilai material Rp613 miliar. Atas kesalahan tersebut, dia dikenai sanksi administratif berupa denda Rp5 miliar.
Sementara itu, Adnan Tabrani dijatuhi sanksi administratif berupa denda Rp100 juta karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan perseroan.
Dengan demikian, nilai keseluruhan denda yang dijatuhkan oleh OJK mencapai Rp5,6 miliar.