Bisnis.com, JAKARTA—Bursa Efek Indonesia memberikan sanksi dan denda kepada PT BNI Sekuritas lantaran menyajikan laporan modal kerja disesuaikan bersih (MKBD) secara tidak akurat.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan lewat laman resmi BEI, bursa memberikan sanksi peringatan tertulis dan denda sejumlah Rp250 juta kepada anak usaha PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pemantauan Bursa diketahui bahwa perusahaan telah menyajikan Laporan MKBD secara tidak akurat,” tulis BEI yang ditandatangani oleh Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo dan Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Kristian S Manullang, tertanggal 6 Agustus 2019.
Merujuk peraturan Bapepam-LK No.V.D.5 tentang Pemeliharaan dan Pelaporan Modal Kerja Bersih Disesuaikan, MKBD adalah jumlah aset lancar perusahaan efek (sekuritas anggora bursa/AB) dikurangi seluruh liabilitas (kewajiban) dan ranking liabilities (kewajiban terperingkat), ditambah dengan utang subordinasi, serta dilakukan penyesuaian-penyesuaian lain.
Mengacu pada definisi itu, secara garis besar, MKBD merupakan modal minimal yang harus dimiliki perusahaan sebagai penghitungan kekuatan modal sekuritas AB berdasarkan aset dan modal perusahaan yang dikurangi komponen kewajibannya.
Berdasarkan data di situs BEI, rerata MKBD BNI Sekuritas sepanjang tahun berjalan 2019 cenderung meningkat. Pada Januari 2019, nilainya Rp185,51 miliar. Lantas, pada Februari-Juli 2019, rerata MKBD BNI Sekuritas selalu di atas Rp200 miliar.
Hingga Juli 2019, rerata MKBD sekuritas itu tercatat sebesar Rp271,75 miliar.