Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia akan memanggil pemegang saham pengendali PT Sekawan Intipratama Tbk. yang diduga terlibat dalam transaksi berindikasi gagal bayar di pasar negosiasi.
Awalnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) memanggil manajemen dan pemegang saham pengendali PT Sekawan Intipratama Tbk. (SIAP) pada Rabu, (4/11/2015). Namun, pemegang saham pengendali tidak hadir sehingga jadwal pertemuan diundur ke Jumat, (6/11/2015).
Hamdi Hassyarbaini, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Anggota Bursa Efek Indonesia, mengatakan otoritas bursa ingin mendengar penjelasan dari pemegang saham pengendali SIAP karena beberapa transaksi melibatkan mereka.
Dari pembicaraan dengan manajemen SIAP, Hamdi mengatakan manajemen tidak tahu soal transaksi yang berindikasi gagal bayar atas saham SIAP di pasar negosiasi.
“Kami sebetulnya berharap manajemen hadir dengan pemegang saham pengendali, tapi pemegang saham tidak bisa datang jadi manajemen kami suruh pulang,” tutur Hamdi, Rabu, (4/11/2015).
Per 30 Juni 2015, Fundamental Resources Pte. Ltd. mengantongi 43,99% saham SIAP, sedangkan UBS AG Singapore memegang 7,13% dan PT Evio Securities memiliki 8,23%. Adapun, Michael Widjaja menggenggam 6,39% dan publik dengan kepemilikan kurang dari 5% mengantongi 34,26%.
Sementara itu, otoritas bursa tetap memeriksa empat broker yang terlibat transaksi saham SIAP, utamanya satu broker yang memborong banyak saham SIAP dari beberapa broker lain dan tidak membayar ke broker penjual.
Hamdi menuturkan ada perselisihan jawaban di antara para broker yang terlibat transaksi. Satu pihak broker pemegang rekening menyatakan menggunakan instruksi delivery free of payment (DFOP), pihak lain menyatakan menggunakan instruksi delivery versus payment (DVP).
DFOP adalah fungsi yang digunakan oleh pemegang rekening untuk melakukan instruksi serah efek tanpa disertai pembayaran dari pihak penerima efek. Adapun, DVP adalah fungsi yang digunakan oleh pemegang rekening untuk melakukan instruksi serah efek di mana pihak pengirim efek akan menerima pembayaran dari pihak penerima efek.
Aturan di BEI order di pasar negosiasi bisa dilakukan jika antarpihak sudah ada kata sepakat. Di pasar reguler, secara aturan harus diselesaikan pada hari bursa ketiga setelah terjadinya transaksi bursa (T+3).
“Ketika order sudah masuk di pasar negosiasi, bursa berasumsi bahwa mereka sudah sepakat. Sekarang timbul dispute, artinya mereka tidak sepakat dan itu bisa kami kenakan sanksi,” tutur Hamdi.
Sanksi mulai dari teguran hingga suspensi atau penghentian perdagangan saham.
Hingga saat ini saham SIAP masuk kategori efek yang pergerakannya tidak wajar (unusual market activity/ UMA). Sejak 23 Oktober 2015 hingga 4 November 2015 harga saham SIAP telah jatuh 55,65% ke posisi Rp102.