Cara Pemesanan
DJPPR menyampaikan bahwa instrumen ini dapat diperdagangkan di pasar sekunder mulai 11 November 2025, setelah melewati masa minimum holding period satu kali pembayaran imbalan. Adapun jatuh tempo SR023T3 pada 10 Oktober 2028, sementara SR023T5 jatuh tempo 10 Oktober 2030.
Masyarakat dapat berinvestasi mulai dari Rp1 juta dengan kelipatan yang sama. Untuk SR023T3, batas maksimal pemesanan ditetapkan sebesar Rp5 miliar, sedangkan SR023T5 mencapai Rp10 miliar.
Sukuk ritel ini diterbitkan dengan akad ijarah asset to be leased, berbasis pada aset berupa Barang Milik Negara (BMN) serta proyek Kementerian dan Lembaga dalam APBN 2025. Setelmen ditetapkan pada 22 September 2025.
Sementara itu, proses pemesanan dilakukan secara daring melalui sistem e-SBN. Calon investor perlu melakukan registrasi, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi kepemilikan melalui platform yang disediakan mitra distribusi.
--
Baca Juga
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual obligasi maupun sukuk. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.