Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Brigit Biofarmaka (OBAT) Kasus Dahlan Iskan, Tak Ganggu Operasional

PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk. (OBAT) buka suara atas kasus yang saat ini tengah menimpa Komisaris Independen perseroan, Dahlan Iskan.
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai  diperiksa penyidik KPK, Rabu (3/7/2024) dalam pengembangan perkara LNG Pertamina, usai Karen divonis pidana penjara oleh majelis hakim/Bisnis-Dany Saputra
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan usai diperiksa penyidik KPK, Rabu (3/7/2024) dalam pengembangan perkara LNG Pertamina, usai Karen divonis pidana penjara oleh majelis hakim/Bisnis-Dany Saputra

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten farmasi PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk. (OBAT) (OBAT) buka suara atas skandal yang menyeret Komisaris Independen perseroan, Dahlan Iskan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan. 

Direktur Utama OBAT Is Heriyanto menyampaikan bahwa perseroan siap mengikuti perkembangan lebih lanjut dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

“Perseroan senantiasa melakukan upaya mitigasi risiko untuk setiap potensi dampak dari pemberitaan dan kejadian yang dapat memengaruhi perseroan,” ujarnya dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (10/7/2025).

Dia menyatakan kasus yang menimpa Dahlan Iskan bersifat pribadi dan tidak berkorelasi langsung dengan operasional, keuangan, serta tata kelola perusahaan.

Dengan demikian, hingga saat ini, Is Heriyanto memastikan tidak ada informasi atau fakta material lain terkait dengan kasus tersebut yang dapat memengaruhi kelangsungan hidup perusahaan maupun harga saham.

“Kasus hukum yang menimpa Bapak Dahlan Iskan sebagai individu tidak memengaruhi kondisi operasional perseroan. Seluruh kegiatan operasional perseroan tetap berjalan normal,” pungkasnya.

Dalam pemberitaan Bisnis.com sebelumnya, Polda Jawa Timur dikabarkan telah menetapkan eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan. 

Berdasarkan dokumen surat perkembangan hasil penyidikan Polda Jatim, Dahlan Iskan diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dan atau Jo Pasal 55 KUHP. 

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/42/I/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, tanggal 10 Januari 2025. 

Penyidik korps Bhayangkara itu juga telah melakukan gelar perkara pada (2/7/2025) sebelum menentukan Dahlan Iskan menjadi tersangka. Selain Dahlan, Nany Widjaja juga turut ditetapkan sebagai tersangka. 

Sementara itu, Pengacara Dahlan Iskan, Johanes Dipa mengaku bahwa pihaknya belum mendapatkan informasi terkait dengan penetapan tersangka kliennya. 

“Hingga saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi yang beredar di media mengenai status hukum klien kami," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025). 

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper