Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia resmi menunda implementasi transaksi short selling hingga 26 September 2025.
Keputusan itu tertuang dalam pengumuman BEI No. Peng-00074/BEI.POP/04-2025 tentang Penundaan Implementasi Transaksi Short Selling yang diterbitkan pada Kamis, 24 April 2025.
Direktur BEI Jeffrey Hendrik dan Irvan Susandy menyampaikan keputusan BEI menunda implementasi transaksi short selling merupakan tindak lanjut Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-25/D.04/2025 tanggal 27 Maret 2025 perihal Kebijakan Penundaan Implementasi Pembiayaan Transaksi Short Selling.
Dengan demikian, BEI memutuskan untuk melakukan penundaan implementasi pembiayaan transaksi short sellingdan transaksi short selling oleh perusahaan efek sampai dengan 26 September 2025.
Selain itu, BEI juga mencabut seluruh efek yang dapat ditransaksikan secara short selling dari daftar efek short selling.
Daftar efek short selling itu tercantum dalam butir 1.f. pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-00055/BEI.POP/04-2025 tanggal 25 Maret 2025 tentang Efek yang dapat Ditransaksikan dan Dijaminkan dalam Rangka Transaksi Margin dan Short Selling.
“Bursa tidak menerbitkan daftar Efek Short Selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III. Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Selling sampai dengan tanggal 26 September 2025,” papar BEI dalam pengumuman yang dikutip Jumat (25/4/2025).
Jeffrey dan Irvan menambahkan bahwa penundaan implementasi pembiayaan transaksi short selling dan transaksi short selling oleh perusahaan efek dan pencabutan daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling mulai berlaku sejak 25 April 2025.