Bisnis.com, JAKARTA – Danantara disebut tidak hanya tidak hanya akan mengelola tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah diumumkan sebelumnya.
Chief Executive Officer (CEO), Danantara Rosan P. Roeslani menyebutkan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengkonsolidasikan aset dan meningkatkan nilai yang ada.
“Ya, nanti yang masuk ke Danantara ini bukan hanya tujuh BUMN. Kami akan mengelola semuanya secara menyeluruh. Ada tahapan-tahapan yang akan dilakukan untuk memastikan hal ini berjalan dengan lancar,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (24/2/2025).
Rosan juga menambahkan bahwa salah satu tujuan utama Danantara adalah untuk menciptakan sebuah perusahaan global yang dapat berkompetisi tidak hanya di tingkat regional, tetapi juga dunia.
Tak hanya itu, kata Rosan, arahan lain dari Presiden Prabowo Subianto agar badan tersebut juga mampu untuk menciptakan lapangan pekerjaan.
Menurutnya, Danantara akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang masuk dalam pengelolaan mereka dan terus melakukan penyempurnaan agar bisa menciptakan nilai tambah yang lebih besar. Proses ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan memperkuat posisi Indonesia di pasar global.
Baca Juga
“Nomor satu penciptaan lapangan pekerjaan. Ini pesan beliau, itu yang paling penting ya. Dan seluruh BUMN dan serta anak-anak perusahaan ini yang kita akan lihat, kami akan kaji,” tegasnya.
Rosan menekankan bahwa pihaknya juga bakal berkomitmen untuk melakukan pengelolaan yang lebih efisien dan efektif, Danantara berharap bisa membawa perubahan positif dalam perekonomian negara dan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat luas.
“Kami akan lakukan evaluasi secara menyeluruh. Dan kita akan lakukan banyak penyempurnaan-penyempurnaan. Sehingga harapannya semua ini bisa berjalan dengan good governance, transparansi, dan juga menganut asas asas yang baik yang benar dalam kita menjalankan perusahaan ini,” pungkas Rosan.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken sejumlah beleid terkait Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Jakarta, Senin (24/2/2025).
Beleid itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.
Orang nomor satu di Indonesia itu juga menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 tahun 2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara.