Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MYRX Milik Benny Tjokro Delisting, Triliunan Dana Investor Ritel Mengendap

MYRX milik Benny Tjokro menjadi salah satu emiten yang akan dihapus pencatatannya oleh BEI. Langkah tersebut akan efektif pada 21 Juli 2025.
Terpidana kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro saat masih menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis hakim menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Terpidana kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro saat masih menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis hakim menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan rencana penghapusan pencatatan efek atau delisting emiten milik terpidana kasus Jiwasraya-ASABRI, Benny Tjokro, yakni PT Hanson International Tbk. (MYRX). 

MYRX merupakan salah satu emiten yang akan dihapus pencatatannya oleh BEI. Langkah tersebut akan efektif pada 21 Juli 2025, setelah melalui masa pelaksanaan buyback yang dijadwalkan berlangsung selama 20 Januari–18 Juli 2025. 

“Sebagaimana ketentuan Bursa Nomor I-N, perusahaan tercatat yang telah diputuskan delisting tetap memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat, sampai dilakukannya efektif delisting,” tulis pengumuman BEI dikutip Jumat (20/12/2024). 

Berdasarkan data BEI, susunan pemegang saham MYRX per 31 Desember 2023 terdiri atas Kejaksaan Agung dengan kepemilikan 19,35 miliar saham (23,26%), PT Asabri (Persero) 9,4 miliar saham (11,31%) dan masyarakat 57,42 miliar saham (65,43%). 

Jika mengacu harga saham MYRX saat ini yakni Rp50 per saham, maka dana masyarakat yang mengendap di perseroan mencapai sekitar Rp2,87 triliun. Sebagai catataan, BEI telah menghentikan perdagangan MYRX sejak 16 Januari 2020. 

Kendati demikian, sejauh ini belum diketahui siapa pemegang saham pengendali MYRX yang akan menempuh aksi buyback. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah jauh-jauh hari memblokir hak pengendali Benny Tjokro. 

Di sisi lain, OJK menyatakan Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menjadi pengendali MYRX meskipun telah mengempit saham perseroan. Hal ini dikarenakan Kejagung hanya sebatas menyita dan menahan aset dari perusahaan tercatat. 

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan Bursa tetap memperhatikan berbagai ketentuan dalam menjalankan proses delisting. 

Salah satunya adalah kewajiban emiten untuk menjalankan pembelian saham kembali atau buyback mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 29/2023. Sebab, menurutnya yang mesti diperhatikan adalah perlindungan investor. 

“Jadi, kalau ujungnya di-delist, wajib dari sisi perseroan atau pihak yang ditunjuk, termasuk pengendali melakukan buyback,” ujarnya pada Agustus 2024.  

Selain MYRX, tujuh emiten lain yang bakal dihapus BEI adalah PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI), PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ), PT Grand Kartech Tbk (KRAH), dan PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS), PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL), PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS), dan PT Nipress Tbk (NIPS).

Keputusan delisting didasarkan pada terpenuhinya salah satu kondisi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-N. Berdasarkan peraturan itu, BEI berwenang menghapus saham perusahaan tercatat jika mengalami satu dari dua kondisi.

Kondisi pertama, sesuai Ketentuan III.1.3.1, perusahaan tercatat yang menghadapi kondisi atau peristiwa signifikan yang berdampak negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial maupun hukum dapat dikenai delisting.

Hal itu juga berlaku jika perusahaan gagal menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai untuk kembali beroperasi secara normal.

Kedua, berdasarkan Ketentuan III.1.3.2, perusahaan yang sahamnya mengalami suspensi efek di pasar reguler, pasar tunai, atau di seluruh pasar selama lebih dari 24 bulan berturut-turut, juga berpotensi dikenai delisting oleh BEI. 

“Sehubungan dengan telah terpenuhinya salah satu kondisi sebagaimana tersebut pada Peraturan Bursa Nomor I-N, maka Bursa memutuskan delisting kepada perusahaan tercatat [dalam pailit] yang efektif tanggal 21 Juli 2025,” tulis BEI.

_______________________

 

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper