Bisnis.com, JAKARTA — Lebih dari 233 miliar lembar saham masyarakat tertanam di emiten-emiten yang sahamnya masih menjadi sitaan Kejaksaan Agung. Sebagian besar emiten disuspensi dan tidur di zona gocapan, imbas dari pusaran kasus hukum.
Penyitaan aset berbentuk saham merupakan salah satu langkah penegakan hukum yang dapat dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyitaan misalnya terjadi dalam skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri.