Bisnis.com, JAKARTA – PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) menyambut positif langkah pemerintah yang memutuskan untuk memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% hingga akhir 2024.
Sebelumnya, Direktur Utama SMRA Adrianto P. Adhi berharap insentif PPN DTP100% dapat diperpanjang guna mengungkit kinerja industri properti tanah air.
Adrianto mengatakan industri properti tengah menghadapi pelemahan daya beli konsumen. Oleh sebab itu, insentif PPN DTP 100% diharapkan dapat terus berlanjut untuk mendorong kemampuan masyarakat dalam membeli aset properti.
“Kami masih mengharapkan PPN DTP bisa diperpanjang oleh pemerintah karena dampaknya tidak hanya pada pengadaan rumah bagi pembeli yang dimudahkan, tetapi industri properti juga tumbuh,” ujarnya saat ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurutnya, dampak makro ekonomi yang ditimbulkan dari insentif PPN DTP sangat signifikan. Hal tersebut dikarenakan sektor properti memiliki 185 industri turunan.
Sebagai informasi, berdasarkan riset Stockbit, SMRA merupakan emiten dengan kontribusi insentif PPN DTP terbesar yakni 61% dari total marketing sales pada semester I/2024. Capaian itu berasal dari produk yang telah memenuhi syarat insentif PPN DTP.
Baca Juga
Adrianto optimis tren positif tersebut bakal berlanjut hingga akhir 2024 sehingga target marketing sales Rp5 triliun yang dibidik perseroan dapat tercapai.
"Sampai Mei 2024 itu Rp1,5 triliun kita capai. Tapi kita yakin kita akan capai itu [target] karna proyek kami akan segera jalan untuk tutup [target akhir tahun sebesar] Rp5 triliun," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah akan kembali melanjutkan insentif PPN DTP 100% bagi sektor properti.
Insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah sejatinya sudah berakhir pada Juni 2024. Namun, Airlangga mengungkapkan stimulus untuk sektor properti tersebut akan kembali berlaku mulai 1 September sampai dengan 31 Desember 2024.
Pemberian insentif PPN DTP berlaku untuk unit rumah dengan banderol di bawah Rp5 miliar, serta dengan batasan pemberian insentif sebesar Rp2 miliar.
“Insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100%. Ini sampai dengan bulan Desember 2024 di mana PMK-nya [Peraturan Menteri Keuangan] akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan [Sri Mulyani],” kata Airlangga di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Kebijakan ini turut mengakomodasi suara pelaku usaha di industri properti, yang sebelumnya mengharapkan insentif PPN DTP 100% dapat diperpanjang hingga akhir tahun ini.
________
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.