Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anak Usaha Milik Raksasa Kripto Kena Denda Rp73,36 Miliar Gara-gara Langgar Janji

Coinbase yakni CB Payments Limited (CBPL) didenda oleh otoritas keuangan di Inggris sebesar 3,5 juta pound atau Rp73,36 miliar.
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Warga beraktivitas di dekat logo mata uang kripto di Depok, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Anak usaha milik raksasa platform kripto global, Coinbase yakni CB Payments Limited (CBPL) didenda oleh otoritas keuangan di Inggris sebesar 3,5 juta pound atau Rp73,36 miliar. Alasannya, CBPL melanggar perjanjian dengan otoritas di Inggris.

Dilansir dari Reuters, awalnya otoritas keuangan Inggris atau The Financial Conduct Authority (FCA) meminta CBPL untuk melakukan perbaikan pada sistem pengendalian kejahatan keuangan. CBPL sendiri merupakan anak usaha Coinbase yang mengoperasikan perdagangan kripto global. 

Pada Oktober 2020, CBPL telah secara sukarela berjanji kepada FCA untuk melakukan perbaikan pada pengendalian kejahatan keuangannya. Dalam perjanjian itu, ditetapkan bahwa CBPL tidak lagi menerima pengguna baru yang berisiko tinggi sampai masalah diselesaikan.

Namun, CBPL malah mengambil atau menyediakan layanan uang elektronik kepada 13.416 pengguna dengan hampir sepertiganya menyetorkan total dana US$24,9 juta.

Dana tersebut digunakan untuk mengeksekusi beberapa transaksi aset kripto melalui entitas Coinbase lainnya, dengan nilai transaksi mencapai US$226 juta.

“Kontrol CBPL memiliki kelemahan yang signifikan dan FCA menyatakan demikian. CBPL berulang kali melanggar persyaratan tersebut,” kata Joint Executive Director of Enforcement FCA Therese Chambers dikutip dari Reuters beberapa waktu lalu.

Atas pelanggaran perjanjian tersebut, CBPL diharuskan membayar denda sebesar 3,5 juta pound.

“Kami menyambut baik aturan dan berdedikasi untuk bekerja secara proaktif serta erat dengan regulator keuangan, termasuk FCA, untuk memastikan kami menawarkan layanan platform yang paling patuh, tepercaya, dan aman bagi pelanggan kami,” kata Coinbase dalam tanggapannya atas denda tersebut.

Pengacara litigasi kripto di Signature Litigation, Kate Gee mengatakan denda kepada CBPL menjadi peringatan agar perusahaan kripto melakukan pengendalian kejahatan keuangan dengan sangat serius.

“Perusahaan yang tidak berbuat cukup untuk melindungi dari kejahatan keuangan dan gagal mematuhi pembatasan operasional yang berlaku akan menghadapi pengawasan dan tindakan penegakan hukum,” kata Gee.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper