Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Patokan Ekspor Tembaga Hingga Seng per Juli 2024 Melonjak

Tiga dari empat komoditas tambang mengalami kenaikan harga yakni konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal.
Ilustrasi tambang tembaga./REUTERS
Ilustrasi tambang tembaga./REUTERS

Bisnis.com, JAKARTA -- Harga patokan ekspor (HPE) sejumlah produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar untuk periode Juli 2024 mayoritas meningkat. Hal itu dipicu oleh meningkatnya permintaan pasar dunia terhadap komoditas produk pertambangan tersebut.

Dalam laman resmi Kementerian Perdagangan yang dikutip Selasa (2/7/2024), tercatat tiga dari empat komoditas tambang mengalami kenaikan harga yakni konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal. Sementara satu komoditas mengalami penurunan yakni konsentrat besi laterit.

Secara rinci, HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) naik 0,76% ke harga rata-rata US$3.919,08/WE. Kemudian, harga rata-rata konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dipatok US$903,55/WE. Nilainya lebih tinggi 0,66%.

Adapun konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) memiliki harga rata-rata US$811,19/WE. Angka tersebut juga meningkat 0,66%. Sementara itu, satu produk  pertambangan  mengalami penurunan harga rata-rata periode Juli  2024 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2+ SiO2≥ 10 persen) sebesar 3,26%. Haga rata-rata komoditas tersebut tercatat US$49,79/WE.

HPE tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 805 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar periode 1—31 Juli 2024.

Penetapan tersebut juga dilakukan dengan terlebih dahulu meminta masukan/usulan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.

Kementerian ESDM memberikan usulan setelah melakukan perhitungan data yang didasarkan pada perkembangan harga yang diperoleh dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME).

Kemudian HPE ditetapkan dalam rapat koordinasi antarinstansi terkait, yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. (Gita Arwana Cakti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Redaksi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper