Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan papan pemantauan khusus full call auction (PPK FCA) menuai polemik di kalangan investor dan pelaku pasar. Pasalnya, kebijakan itu bukan hanya menyasar saham di harga Rp50 atau saham gocap, namun berisiko juga menyeret emiten berkapitalisasi pasar jumbo (big cap) untuk masuk ke PPK FCA.
Perlu diketahui, ada 11 kriteria yang ditetapkan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menjebloskan emiten ke dalam PPK FCA. Namun, kriteria nomor 10 menimbulkan kontroversi, yakni saham yang dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Artinya, suatu saham yang disuspensi BEI selama dua hari bisa langsung masuk PPK FCA, termasuk emiten big cap. Misalnya, saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) milik taipan Prajogo Pangestu masuk ke PPK FCA sejak 29 Mei 2024 hanya karena disuspensi dua hari, saham BREN pun ambles 27,90% ke level Rp7.300 dan kapitalisasi pasar menyusut jadi Rp976,64 triliun.
Senior Vice President, Head of Retail, Product Research & Distribution Division Henan Putihrai Asset Management, Reza Fahmi Riawan mengatakan, kebijakan PPK FCA tersebut berdampak signifikan terhadap portofolio reksa dana saham. Terlebih, PPK FCA juga dapat menyasar saham big cap lainnya yang kena suspensi selama dua hari.
"Adanya risiko terkait kriteria suspensi dua hari ini memang cukup signifikan. Dalam jangka pendek, risiko tersebut dapat menyebabkan ketidakpastian dan volatilitas yang lebih tinggi dalam portofolio reksa dana saham, terutama untuk saham yang memiliki kapitalisasi pasar besar namun berpotensi terkena suspensi singkat," ujar Reza kepada Bisnis, Selasa (11/6/2024).
Menurutnya, hal ini juga bisa berdampak pada likuiditas dan valuasi portofolio reksa dana saham, sehingga Henan AM akan memantau dengan sangat seksama.
Baca Juga
Lebih lanjut dia mengatakan, strategi portofolio Henan AM hingga akhir 2024 akan fokus pada diversifikasi aset untuk mengurangi risiko dan meningkatkan potensi return. Dalam reksa dana saham atau campuran, Henan AM akan meningkatkan alokasi pada saham-saham defensif dengan fundamental kuat, serta obligasi korporasi dengan yield yang menarik.
"Penggunaan analisis yang ketat dan pemilihan timing yang tepat juga menjadi kunci untuk meminimalisir risiko dan mengoptimalkan return, termasuk dalam mengantisipasi saham yang mungkin masuk PPK FCA," tuturnya.
Reza pun memastikan bahwa portofolio Henan AM memiliki alokasi yang seimbang antara saham dengan likuiditas tinggi dan saham dengan potensi pertumbuhan yang baik, sehingga dampak dari suspensi sementara dapat diminimalisir.
Henan AM pun berharap bahwa peraturan PPK FCA dapat terus dievaluasi dan disesuaikan dengan kondisi pasar yang dinamis. Salah satu aspek yang perlu dievaluasi adalah kriteria suspensi dua hari, yang sebaiknya ditinjau ulang agar tidak terlalu memberatkan emiten dengan kapitalisasi besar yang memiliki likuiditas kuat.
"Kami berharap adanya transparansi yang lebih tinggi dan konsultasi dengan para pelaku pasar agar kebijakan yang diterapkan benar-benar dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan pasar modal," pungkas Reza.
Pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan kebijakan papan pemantauan khusus full call auction (PPK FCA) bertujuan untuk membuat saham Rp50 atau gocap tetap likuid.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan dengan adanya PPK FCA tersebut, maka saham-saham yang awalnya mandek di harga Rp50 per saham, kini bisa diperdagangkan dengan pembentukan harga lebih wajar dan saham-saham gocap tersebut tetap likuid.
Lebih lanjut dia menjelaskan, terkait PPK FCA juga sejatinya sudah dikaji sejak 2019, dan implementasinya dilaksanakan dalam dua tahap. PPK tahap pertama pada 12 Juni 2023, dengan mekanisme perdagangan continous auction dengan harga minimal Rp50 per saham.
Kemudian PPK tahap II full call auction dilaksanakan pada 25 Maret 2024 dan memungkinkan harga saham menuju Rp1 per saham. "Jadi, sebetulnya dengan dibukanya harga di bawah Rp50 per saham, memungkinkan untuk harga saham itu terkoreksi menjadi harga yang lebih wajar," kata Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan, Senin (10/6).
------------------
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.