Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penyebab Credit Suisse Tutup Bisnis di Indonesia, Izinnya Dicabut BEI

PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia mengumumkan pembubaran bisnis di Indonesia setelah BEI mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) per 8 Desember 2023.
Anggara Pernando,Redaksi
Anggara Pernando & Redaksi - Bisnis.com
Selasa, 11 Juni 2024 | 18:10
Grafiti kapur di dekat kantor pusat Credit Suisse Group AG di Zurich, Swiss, Selasa (21/3/2023). /Bloomberg-Stefan Wermuth
Grafiti kapur di dekat kantor pusat Credit Suisse Group AG di Zurich, Swiss, Selasa (21/3/2023). /Bloomberg-Stefan Wermuth

Bisnis.com, JAKARTA -  PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia (Kode Broker: CS) mengumumkan pembubaran bisnis di Indonesia melalui proses likuidasi setelah Bursa Efek Indonesia (BEI)  mencabut Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) per 8 Desember 2023. 

Langkah likuidasi Credit Suisse Sekuritas diputuskan melalui keputusan sirkuler pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa pada 30 Mei 2024. 

"Seluruh pemegang saham perseroan telah mengambil keputusan antara lain membubarkan dan melikuidasi perseroan," tulis Tim Likuidator dalam pengumuman bertanggal hari ini, Senin, 10 Juni 2024. 

Disebutkan, tim likuidator Credit Suisse Sekuritas terdiri dari M. Hillman Mehaga, Dion Alfadya, Rizki Imral R., dan Kevin Jhonson Simatupang. Para kurator ini berasal dari kantor hukum Oentoeng Suria dan Partners. 

"Kepada para pihak yang berkepentingan atau pihak yang memiliki tagihan kepada perusahaan dapat menghubungi serta mengajukan tagihannya," jelas pengumuman lebih lanjut. 

Pengajuan tagihan dilakukan secara tertulis dan terhitung 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman alias hingga awal Agustus mendatang. 

Sementara itu, pencabutan ini dilakukan atas permohonan dari PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyatakan, "Diumumkan terhitung per tanggal 8 Desember 2023, BEI mencabut SPAB PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia." Hal ini menandai berakhirnya keanggotaan PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia di bursa yang telah berlangsung sejak tahun 2007.

PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia telah beroperasi di Indonesia sejak didirikan pada 6 Februari 1997, awalnya sebagai Kantor Perwakilan. Pada 31 Mei 2002, perusahaan mendirikan entitas lokal dengan nama PT Credit Suisse First Boston Indonesia. Pada 2 September 2003, perusahaan ini memperoleh Izin Penjaminan Emisi Efek dari Bapepam (sekarang OJK). 

Selanjutnya, pada 12 Desember 2005, perusahaan mengubah namanya menjadi PT Credit Suisse Securities Indonesia dan resmi menjadi anggota BEI pada 3 Oktober 2007. Nama perusahaan kemudian diubah ke dalam bahasa Indonesia menjadi PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia pada 31 Januari 2017.

Proses pencabutan SPAB ini terkait erat dengan akuisisi Credit Suisse Group AG oleh UBS Group AG yang terjadi pada Juni 2023. Sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang merevisi Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, pihak yang memiliki saham atau mengendalikan lebih dari satu perusahaan efek, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang kecuali untuk kepemilikan saham atau penyertaan modal pemerintah.

Manajemen PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia mengumumkan bahwa mereka akan mengembalikan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek yang juga mencakup izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perusahaan juga akan mengembalikan Persetujuan Kegiatan Lain Penjamin Emisi Efek dalam bentuk penyediaan layanan dukungan dan referensi kepada perusahaan afiliasi global.

Manajemen perusahaan menegaskan, keputusan ini sejalan dengan peraturan baru dan perubahan yang terjadi setelah akuisisi oleh UBS Group AG. Mereka juga menyatakan bahwa nasabah yang membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelesaian hak dan kewajiban yang belum terselesaikan dapat menghubungi perusahaan dalam waktu lima hari kerja sejak tanggal pengumuman.

Dengan pencabutan ini, PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia tidak lagi memiliki izin untuk beroperasi sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek di Indonesia. Nasabah diimbau untuk segera menghubungi perusahaan guna mendapatkan informasi lebih lanjut terkait hak dan kewajiban yang masih berlaku sesuai dengan syarat dan ketentuan kontrak serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Joyceline Munthe

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper