Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengklaim investor pasar modal tetap tumbuh hingga Mei 2024 walaupun beberapa sekuritas justru hengkang dari Pasar Indonesia seperti Credit Suisse.
Direktur Pengembangan Perusahaan BEI Jeffry Hendrik mengatakan setiap tahun jumlah investor terus meningkat dan peluang pertumbuhan lebih lanjut terbuka lebar. Adapun pertumbuhan ini terutama disebabkan oleh peningkatan kesadaran masyarakat akan investasi, bukan karena isu-isu tertentu yang mungkin telah ada sebelumnya.
"Kembali ini tidak dikaitkan apapun, soal aktivitas investor saya tidak tahu kaitannya kami tidak mengukur kaitannya kami hanya mencatat secara bulan dan aktivitas harian, mingguan, dan bulanan," kata Jeffrey di Gedung Bursa Efek (BEI), Selasa (11/6/2024).
Jeffry juga memperkirakan bahwa pertumbuhan investor di pasar modal akan meningkat pada akhir tahun ini dibandingkan dengan tahun 2023. Peningkatan ini sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Berdasarkan data KSEI, jumlah investor dalam instrumen saham telah mencapai 4,7 juta, sementara investor dalam pasar modal syariah baru mencapai 144.000 investor.
Kemudian jumlah investor aktif secara harian mencapai 147.000 investor, secara mingguan mencapai 317,000, dan secara bulanan telah mencapai 566.000. Jika dilihat berdasarkan komposisi kepemilikan investor asing masih mendominasi sebesar 45,6%, diikuti oleh investor lokal institusi sebesar 38,8%, dan investor ritel baru mencapai 15,6%.
Baca Juga
Meski investor tumbuh, sejumlah sekuritas justru bermasalah hingga izin usahanya di cabut. Teranyar PT Credit Suisse Sekuritas Indonesia (Kode Broker: CS) yang mengumumkan pembubaran bisnis di Indonesia melalui proses likuidasi. Langkah likuidasi Credit Suisse Sekuritas diputuskan melalui keputusan sirkuler pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa pada 30 Mei 2024.
Sementara itu, catatan Bisnis menunjukkan sejumlah sekuritas terpantau dalam kondisi suspensi atau pencabutan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Bursa Efek Indonesia (BEI).
Akhir tahun lalu, OJK menyetop izin usaha PT Corpus Sekuritas Indonesia. Sepanjang 2020 hingga November 2023 terdapat setidaknya 12 sekuritas bermasalah termasuk di antaranya mengalami suspensi, pencabutan SPAB, pencabutan izin usaha hingga tidak memenuhi batas minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD).