Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Denda Rp3,6 Miliar Manajer Investasi dan Emiten Nakal

OJK menetapkan denda Rp3,6 miliar untuk manajer investasi dan emiten yang melanggar aturan pasar modal.
Karyawati beraktivitas di dekat layar pergerakan saham pada salah satu perusahaan sekuritas di Jakarta, Senin (16/10/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati beraktivitas di dekat layar pergerakan saham pada salah satu perusahaan sekuritas di Jakarta, Senin (16/10/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda senilai Rp3,6 miliar kepada manajer investasi dan emiten yang terbukti melakukan pelanggaran di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, sanksi administratif tersebut diberikan pada April 2024.

"OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,6 miliar dan/atau perintah tertulis kepada tiga manajer investasi dan satu emiten atas kasus pelanggaran di bidang pasar modal," ujar Inarno dalam Konferensi Pers RDK Bulanan, Senin (13/5/2024).

Kendati demikian, Inarno tidak menjelaskan secara rinci terkait nama emiten maupun manajer investasi yang dijatuhkan sanksi berupa denda tersebut.

Adapun, sepanjang 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal kepada 55 pihak yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar Rp22,37 miliar, 14 perintah tertulis, 1 pencabutan izin orang perseorangan, dan 2 peringatan tertulis.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp33,82 miliar kepada 328 pelaku jasa keuangan di pasar modal dan 56 peringatan tertulis atas keterlambatan penyampaian laporan. 

"Serta mengenakan 2 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan," pungkas Inarno.

Menilik laman resmi OJK, ada beberapa manajer investasi yang dikenakan denda hingga Mei 2024. Misalnya, pada Februari 2024, PT Emco Asset Management didenda sebesar Rp3,35 miliar, serta perintah tertulis untuk pembayaran utang kepada nasabah dan pembubaran beberapa produk reksa dana.

Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, karena tidak memiliki kantor maupun pegawai.

Beberapa kantor akuntan publik (KAP) pun dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan, yakni KAP Anderson dan Rekan, Akuntan Publik (AP) Anderson Subri, dan AP Madelih Kurniawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper