Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Jelaskan Tujuan Full Call Auction, Meski Ditentang Investor Ritel

OJK menyebutkan mekanisme full call auction terhadap saham papan pemantauan khusus akan memberikan perlindungan kepada investor terkait volatilitas harga.
Karyawan melintas didepan papan elektronik yang menampilkan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (13/3/2024). Bisnis/Abdurachman
Karyawan melintas didepan papan elektronik yang menampilkan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (13/3/2024). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan mekanisme full call auction terhadap saham papan pemantauan khusus akan memberikan perlindungan kepada investor terkait volatilitas harga. 

Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas pasar modal Inarno mengatakan kebijakan papan pemantauan khusus dengan mekanisme full call auction (FCA) akan memberikan perlindungan investor dari volatilitas harga saham. 

“Mekanisme perdagangan dapat melindungi investor karena harga yang diperjumpakan pada satu harga sehingga menurunkan volatilitas harga di pasar,” kata Inarno, Selasa (2/4/2024). 

Inarno menjelaskan kebijakan FCA ini bukanlah hal baru di pasar modal, terlihat saat perdagangan pra pembukaan dan pra penutupan yang menggunakan mekanisme tersebut. 

Mekanisme tersebut juga diklaim telah banyak diterapkan di bursa global terutama untuk saham yang memiliki likuiditas terbatas dan dalam pemantauan khusus. 

Inarno mengatakan tujuan call auction adalah mekanisme perdagangan periodik call auction. Dia mengatakan orderbook menjadi tidak terlalu sensitif atas order agresif dengan jumlah yang besar. 

“Jadi ini akan mengurangi volatilitas. Karena ini perhitungan IEP didasarkan pada keseluruhan order di orderbook,” jelasnya. 

Hal yang sama disampaikan oleh Bursa Efek Indonesia sebelumnya. Pada pemberitaan Bisnis beberapa waktu lalu, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, dengan metode perdagangan saat ini, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih fair karena memperhitungkan seluruh order yang ada di orderbook sehingga memberikan proteksi kepada investor atas potensi aggressive order yang masuk di pasar. 

Lebih lanjut dia mengatakan, meskipun batas minimum harga yang diberlakukan untuk saham papan pemantauan khusus ini adalah Rp1, auto rejection harian yang BEI terapkan bagi saham-saham di papan ini lebih kecil dibandingkan yang lain, yaitu 10%.  

"Melalui mekanisme ini, kami harapkan saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair price-nya, yang informasinya dapat dilihat melalui IEP dan IEV," ujar Irvan melalui keterangan tertulis, Selasa (26/3/2024). 

Secara lebih detil, dia mengatakan IEV dan IEP ada sepanjang waktu sebelum waktu proses matching. Artinya, setiap ada order baru masuk yang mengakibatkan perubahan harga atau volume indikatif, maka IEV dan IEP juga akan berubah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper