Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IHSG Rontok sejak Papan Pemantauan Khusus Ada, Ini Sanggahan BEI

BEI mengungkap dampak papan pemantauan khusus tahap II full call auction terhadap IHSG.
Pengunjung beraktivitas di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung beraktivitas di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) buka suara soal dampak pemantauan khusus (PPK) tahap II dengan skema full call auction terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Pasalnya, sejak papan pemantauan khusus full call auction perdana diluncurkan pada Senin (25/3/2024), IHSG ambles 2,57% selama sepekan, dan parkir di zona merah secara beruntun hingga ke level 7.161,5 pada sesi I perdagangan Senin (1/4/2024).

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, penggerak IHSG mayoritas merupakan saham-saham LQ45. Sementara itu, untuk saham dalam papan pemantauan khusus, meskipun ada sebanyak 220 emiten, namun secara bobot tidak terlalu signifikan.

"Perhitungan kami, pengaruh pergerakan saham-saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus sebesar 1,5% dari total keseluruhan saham," ujar Irvan dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (1/4/2024).

Oleh sebab itu, menurutnya dampak dari saham-saham dalam papan pemantauan pemantauan khusus full call auction terhadap IHSG tidak terlalu signifikan. "Dampaknya ada, namun masih lebih besar diakibatkan oleh saham LQ45," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, PPK full call auction ramai dikritik oleh investor. Mengutip laman resmi Change.org pada Senin (1/4) pukul 12.50 WIB, tercatat ada sebanyak 10.538 orang yang menandatangani petisi dan meminta agar peraturan papan pemantauan khusus full call auction tahap II dihapuskan. 

Alasannya, dalam PPK full call auction tidak ada informasi mengenai bid dan ask, sehingga investor hanya dapat memperhatikan data Indicative Equilibrium Price (IEP) dan Indicative Equilibrium Volume (IEV) untuk melihat potensi harga dan volume saham yang akan match.

Kendati demikian, Irvan mengatakan dengan metode perdagangan saat ini, pembentukan harga diharapkan menjadi lebih fair karena memperhitungkan seluruh order yang ada di orderbook sehingga memberikan proteksi kepada investor atas potensi aggressive order yang masuk di pasar. 

Lebih lanjut dia mengatakan, meskipun batas minimum harga yang diberlakukan untuk saham papan pemantauan khusus ini adalah Rp1, auto rejection harian yang BEI terapkan bagi saham-saham di papan ini lebih kecil dibandingkan yang lain, yaitu 10%. 

"Melalui mekanisme ini, kami harapkan saham-saham tersebut dapat lebih aktif diperdagangkan sesuai dengan fair price-nya, yang informasinya dapat dilihat melalui IEP dan IEV," ujar Irvan.

Adapun, dia mengatakan BEI menerima masukan dari para investor dan pelaku pasar terkait hal tersebut, dan papan pemantauan khusus tahap II akan ditinjau kembali minimal dalam tiga bulan ke depan.

-----------------------

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper