Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deretan Saham Konglomerat yang Masuk Papan Pemantauan Khusus BEI

Sejumlah saham milik konglomerat RI seperti Grup Bakrie, Grup Lippo, hingga Erick Thohir masuk papan pemantauan khusus tahap II.
Sejumlah saham milik konglomerat RI seperti Grup Bakrie, Grup Lippo, hingga Erick Thohir masuk papan pemantauan khusus tahap II. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Sejumlah saham milik konglomerat RI seperti Grup Bakrie, Grup Lippo, hingga Erick Thohir masuk papan pemantauan khusus tahap II. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi meluncurkan papan pemantauan khusus (PPK) tahap II full call auction pada Senin (25/3/2024). Sederet saham milik konglomerat Tanah Air terpantau masuk ke dalam papan pemantauan khusus, di antaranya Grup Bakrie, Grup Lippo, hingga Erick Thohir.

BEI merilis daftar total sebanyak 221 emiten yang masuk dalam papan pemantauan khusus full call auction. Adapun, terdapat 11 kriteria untuk emiten dapat dijebloskan ke dalam papan pemantauan khusus, di antaranya yaitu memiliki ekuitas negatif, memiliki likuiditas rendah, hingga dalam kondisi dimohonkan PKPU.

Mengacu data BEI per Rabu (27/3/2024) beberapa emiten milik Grup Bakrie masuk papan pemantauan khusus tahap II, yaitu PT Bakrie Telecom Tbk. (BTEL), PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk. (UNSP), PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY), dan PT Visi Media Asia Tbk. (VIVA).

Adapun, beberapa kriteria yang menyebabkan saham-saham Grup Bakrie masuk PPK tahap II di antaranya yaitu harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler dan pasar reguler periodic call auction kurang dari Rp51. Selain itu, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, dan memiliki likuiditas rendah.

Selanjutnya, saham milik Grup Lippo, PT First Media Tbk. (KBLV) juga terpantau masuk papan pemantauan khusus karena membukukan ekuitas negatif sebesar Rp485,45 miliar pada laporan keuangan 9 bulan pertama 2023.

Emiten milik Menteri BUMN Erick Thohir, PT Mahaka Media Tbk. (ABBA) juga terpantau memiliki ekuitas negatif sebesar Rp58,54 miliar per kuartal III/2023, sehingga masuk PPK full call auction.

Berikutnya, saham PT Net Visi Media Tbk. (NETV) juga masuk PPK tahap II BEI karena punya ekuitas negatif sebesar Rp303,20 miliar. Sebagai informasi, saham NETV terafiliasi konglomerat Agus Lasmono yang juga merupakan keponakan Soeharto.

Tak ketinggalan, saham milik Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Arsjad Rasjid, PT Red Planet Indonesia Tbk. (PSKT) masuk papan pemantauan khusus karena memiliki kriteria harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir kurang dari Rp51.

Tidak hanya saham-saham konglomerat, ada juga emiten BUMN yang ekuitasnya negatif, seperti PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA), PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. (GMFI), PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP), dan PT Indofarma Tbk. (INAF).

Pengamat Pasar Modal & Founder WH-Project, William Hartanto menilai, peluncuran papan pemantauan khusus tahap II full call auction tidak terlalu efektif. Sebab, investor juga akan ragu untuk membeli saham dengan harga di bawah Rp50.

"Jadi kalau dibilang efektif, menurut saya tidak terlalu efektif, karena percuma membuat harga saham di bawah Rp50 seolah bisa dilepas, namun ternyata tidak ada peminatnya," ujar William kepada Bisnis dikutip Rabu (27/3/2024).

Kendati demikian, menurutnya usaha ini tetap bisa memberikan kesempatan investor untuk keluar dari saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus, karena masih akan ada sebagian kecil pelaku pasar yang berani mencoba transaksi saham-saham dengan kondisi call auction.

Berikut 11 Kriteria Saham Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction:

1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51.

2. Laporan keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer).

3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

4. Perusahaan tercatat yang merupakan perusahaan tambang minerba atau induk dari perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa.

5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir.

6. Tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (terkait Saham Free float).

7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta  dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material terhadap Perusahaan Tercatat, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian.

10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper