Bisnis.com, JAKARTA - Sultan Subang, Asep Sulaeman Sabanda mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Utama PT Bersama Zatta Jaya Tbk. (ZATA) dan PT Indo Pureco Pratama Tbk. (IPPE).
Berdasarkan keterbukaan informasi, manajemen ZATA menjelaskan Asep mengundurkan diri dari jabatan komisaris utama terhitung sejak tanggal pengunduran diri diterima dan disetujui oleh pemegang saham.
“Pada tanggal 15 Februari 2024, perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Asep Sulaeman Sabanda selaku Komisaris Utama,” tulis manajemen, dikutip Senin (19/2/2024).
Pada tanggal yang sama, Asep juga mengundurkan diri dari jabatan serupa di IPPE. Tidak dirincikan latar belakang pengunduran diri tersebut.
Sebulan sebelumnya, Asep Sulaeman Sabanda juga mundur dari jabatannya sebagai komisaris utama emiten kontraktor swasta PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS). Pada tanggal 15 Januari 2024, manajemen BEBS telah menerima surat pengunduran diri Asep Sulaeman selaku komisaris utama perseroan.
Diketahui, Asep Sulaeman saat ini sedang menghadapi dua perkara hukum yaitu permohonan PKPU dan wanprestasi.
Baca Juga
Pada perkara wanprestasi, Asep merupakan pihak termohon dengan 2 pihak lainnya yaitu Fina Nuryanti dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI).
Latar belakang adanya gugatan wanprestasi dan PKPU tersebut berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kuasa Hukum Pengendali dan Komisaris Utama Perseroan Asep Sulaeman Sabanda merupakan Direktur Utama dari PT Sumber Energi Alam Mineral (SEAM).
Pada tahun 2018, SEAM memiliki sejumlah utang kepada kreditur-kreditur yang disertai dengan adanya penandatangan Akta Personil Guarantee dari Asep Sulaeman Sabanda untuk menjamin pelunasan utang tersebut.
Pada tanggal 24 Oktober 2023, terdapat 4 kreditur yang mengajukan permohonan wanprestasi kepada Asep Sulaeman Sabanda atas Akta Personil Guarantee tersebut.
Sementara itu, ada tanggal 15 Januari 2024, terdapat 5 kreditur yang mengajukan permohonan PKPU kepada Asep Sulaeman Sabanda atas Akta Personil Guarantee tersebut.