Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemodal Besar yang Ikut Nyangkut di Daftar Emiten Resiko Delisting BEI

Tak hanya investor ritel, para pemodal besar juga berisiko tersangkut di 9 emiten yang berisiko delisting oleh BEI.
Karyawan melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Selama sepekan, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedikitnya telah mengumumkan peringatan terhadap sembilan emiten yang berpotensi dihapus pencatatannya dari lantai bursa atau delisting. Tak hanya investor ritel, para pemodal besar juga berisiko tersangkut di emiten-emiten peskitan tersebut. 

Untuk diketahui, BEI dalam seminggu terakhir terlah merilis daftar perusahaan yang terancam terdepak dari bursa, Emiten tersebut adalah PT Onix Capital Tbk. (OCAP), PT Nusantara Inti Corpora Tbk. (UNIT), PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK), PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA), PT Grand Kartech Tbk. (KRAH), dan PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL). 

Lalu, emiten lain yang terancam delisting adalah PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ), PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI), serta PT Trinitan Metals and Minerals Tbk. (PURE).

Otoritas Bursa menyatakan penghapusan saham dapat dilakukan jika perusahaan tercatat mengalami kondisi atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan hidup perusahaan, baik secara finansial maupun hukum. 

“Atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” tulis keterangan BEI dikutip pada minggu, (3/9/2023).

Berdasarkan keterangan BEI, sembilan saham tersebut telah disuspensi dengan rentang waktu mulai dari 12 bulan hingga paling lama mencapai 36 bulan. Secara regulasi, suspensi saham hanya berlaku maksimal selama 24 bulan. 

PT Nusantara Inti Corpora Tbk. (UNIT) tercatat telah disuspensi selama 30 bulan per 1 September 2023. Suspensi tersebut dilakukan antara lain karena perseroan terlambat menyetorkan laporan keuangan hingga Perusahaan Tercatat belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.

Berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Pemegang Efek per 29 April 2022, pemegang saham mayoritas UNIT adalah, Masyarakat menggenggam mayoritas sebanyak 70,6 persen, Bloom International sebanyak 7,62 persen, dan terakhir Lenovo Worldwide mengempit 16,42 juta lembar atau setara dengan 21,78 persen.

Artinya selain masyarakat, terdapat pemodal besar atau dalam hal ini Lenovo Worldwide yang berisiko kehilangan sahamnya alias tersangkut di emiten teknologi tersebut.

Selain pada saham UNIT, pemodal besar yang berisiko tersangkut di emiten delisting ada pada saham PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK). Saham DUCK telah disuspensi selama 24 bulan per 30 Agustus 2023. Sama seperti UNIT, mayoritas saham emiten sektor restoran tersbut digenggam oleh investor ritel sebesar 86,99 persen. Sementara sisanya dipegang oleh BBH luxembourg sebanyak 6,60 persen dan PT Asia Kuliner Sejahtera sebanyak 6,39 persen.

Kemudian, pada PT Trinitan Metals and Minerals Tbk. (PURE), dimana selain  investor ritel, tercatat investor institusi PT Mirae Asset sekuritas memiliki 10,84 persen atau 149,10 juta lembar saham PURE. sementara sisaanya dimiliki oleh PT Trinitan Resourcetama Indonesia sebanyak 26,45 persen dan masyarakat tercatat menggenggam sebanyak 62,69 persen.

Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan pihaknya masih menunggu aksi korporasi buyback sebagai tanggung jawab emiten dalam memberikan atribusi balik terhadap investasi yang dilakukan investor.

“Prinsip kita di pasar modal adalah perlindungan kepada investor, salah satu yang kita lakukan adalah bagaimana perusahaan yang keluar dari pasar modal itu memberi atribusi balik,” ujarnya.

Nyoman mengatakan BEI memberikan kesempatan bagi para emiten hingga mereka mampu melaksanakan buyback sesuai dengan aturan POJK Nomor 3/POJK.04/2021.

Salah satu bentuk perlindungan bagi investor ritel yang tercakup dalam POJK adalah emiten wajib membeli kembali alias buyback saham dari para investor apabila akan delisting, sehingga terdapat sarana bagi investor untuk menjual kembali saham yang dimiliki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dionisio Damara
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper