Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah saham seperti ANTM, WSKT hingga INAF disematkan notasi khusus oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan adanya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Sebagai informasi, ada 17 huruf berbeda di setiap notasi khusus yang diberikan oleh Bursa, yang menunjukkan kondisi masing-masing emiten. Adapun, bagi emiten yang tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) disematkan notasi M.
Berdasarkan data BEI per 18 Januari 2024, saham PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antamtercatat mendapatkan notasi khusus M terkait dengan PKPU.
Sebagai pengingat, pada Desember 2023, pengusaha asal Surabaya, Budi Said mengajukan gugatan PKPU terhadap ANTM ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tak kunjung menyerahkan emas 1,1 ton atau sekitar Rp1,1 triliun.
Terbaru, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan emas logam mulia 1 ton lebih di Butik Surabaya 1 Antam.
Crazy Rich Surabaya itu resmi ditahan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejagung pada Kamis (18/1/2024) hingga 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Baca Juga
Selanjutnya, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) juga mendapatkan notasi M dari BEI, terkait adanya permohonan PKPU. Selain itu, WSKT juga mendapatkan notasi X, yang artinya telah dicatatkan di papan pemantauan khusus.
Dari catatan Bisnis, ada tujuh permohonan PKPU kepada Waskita. Enam di antaranya berakhir damai dan permohonan PKPU dicabut. Adapun permohonan PKPU yang dilayangkan oleh Bukaka Teknik Utama milik Jusuf Kalla dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim.
Terbaru, pada 7 Desember 2023, emiten konstruksi BUMN itu, memenangkan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK). Namun, saham WSKT masih disuspensi BEI sejak Mei 2023.
Selain itu, ada juga BUMN Farmasi, PT Indofarma Tbk. (INAF) mendapatkan yang mendapatkan notasi M. INAF juga mendapatkan notasi E yang artinya memiliki ekuitas negatif di laporan keuangan terakhir, serta notasi X yang artinya INAF masuk papan pemantauan khusus.
Kendati demikian, pada Oktober 2023, gugatan penundaan PKPU yang dihadapi BUMN farmasi PT Indofarma Tbk. (INAF) berakhir damai. Namun, INAF wajib membayar kewajiban senilai total Rp36,98 miliar kepada dua pemohon.
Dua pemohon PKPU yang juga mitra bisnis perseroan adalah PT Solarindo Energi Internasional dan PT Trimitra Wisesa Abadi. Perinciannya, INAF membayar kewajiban senilai Rp17,14 miliar kepada Solarindo dan Rp19,83 miliar kepada Trimitra.
Sejumlah saham lainnya yang mendapatkan notasi dari BEI terkait PKPU yaitu DEWA, TOYS, ETWA, PBRX, PRAS hingga SRIL.
Daftar Emiten Masuk Notasi Khusus BEI soal PKPU:
- PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM)
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT)
- PT Indofarma Tbk. (INAF)
- PT Dewata Freightinternational Tbk. (DEAL)
- PT Sunindo Adipersada Tbk. (TOYS)
- PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA)
- PT Pan Brothers Tbk. (PBRX)
- PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk. (GMFI)
- PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL)
- PT Saraswati Griya Lestari Tbk. (HOTL)
- PT Sky Energy Indonesia Tbk.(JSKY)