Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waskita Karya (WSKT) Menang atas Gugatan PKPU Perusahaan Jusuf Kalla Bukaka (BUKK)

PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) memenangkan gugatan PKPU perusahan Jusuf Kalla, PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK).
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) memenangkan gugatan PKPU perusahan Jusuf Kalla, PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK). Bisnis/Abdurachman
PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) memenangkan gugatan PKPU perusahan Jusuf Kalla, PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK). Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten konstruksi BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) memenangkan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh PT Bukaka Teknik Utama Tbk. (BUKK).

Tercatat ada tujuh permohonan PKPU kepada Waskita. Enam di antaranya berakhir damai dan permohonan PKPU dicabut. Adapun permohonan PKPU yang dilayangkan oleh Bukaka Teknik Utama dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjelaskan penolakan tersebut sesuai Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU yang menyatakan debitur merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik, sehingga yang dapat mengajukan PKPU adalah Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan dan PKPU.

Kuasa Hukum Waskita Karya, Fernandes Raja Saor, mengatakan ditolaknya PKPU tersebut merupakan keberhasilan perseroan dan tim kuasa hukum dalam menyusun dalil-dalil, serta membuktikan fakta hukum yang sebenarnya terjadi.

Menurutnya, masih banyak fakta hukum yang telah disusun guna memperkuat kedudukan Waskita Karya. Salah satunya utang yang didalilkan Pemohon PKPU tidak bersifat sederhana dan tidak dapat ditagihkan. Hal ini karena masih ada sengketa terhadap utang tersebut.

Selain itu, tagihan yang didalilkan oleh Bukaka tidak bersifat sederhana karena bukan merupakan piutang yang dimiliki oleh pemohon PKPU secara pribadi, dan utang yang didalilkan juga bukan merupakan milik termohon secara pribadi.

“Permohonan PKPU yang ditujukan kepada termohon PKPU sebagai BUMN, yang bergerak di bidang kepentingan publik, berdasarkan Pasal 2 ayat [5] UU No. 37/2004 adalah tidak dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dieksekusi,” ujarnya, Kamis (7/12/2023).

Dia juga menyatakan patut diduga permohonan PKPU bukan merupakan piutang pemohon secara pribadi, sehingga hal itu tidak sesuai UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Di sisi lain, Majelis Hakim menyimpulkan PKPU yang diajukan BUKK tidak memenuhi satu syarat formal yang ditentukan sebagaimana disebutkan Pasal 223 UU Kepailitan dan PKPU.

“Oleh karena permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formal, maka syarat-syarat materiil tidak dapat dikabulkan atau materi pokok perkara tidak perlu dipertimbangkan lagi dan karenakannya permohonan pemohon harus dinyatakan ditolak,” kata Majelis Hakim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper