Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengumumkan sejumlah emiten yang berpotensi delisting. Salah satunya adalah emiten tekstil, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex.
Pada pengumuman Bursa per 30 Juni 2024, sebanyak 50 emiten telah disuspensi lebih dari 6 bulan. Sementara itu, secara regulasi suspensi saham hanya berlaku maksimal 24 bulan. Padahal, Sritex telah disuspensi sejak 19 Mei 2021, yang berarti saham SRIL telah disuspensi selama 37 bulan hingga saat ini.
SRIL telah mengungkapkan pihaknya telah meminta keringanan dan peninjauan kembali terkait potensi delisting dari Bursa Efek Indonesia hingga akhir 2024 dan saham diharapkan dapat kembali diperdagangkan pada tahun depan.
Direktur Sritex Welly Salam menyebutkan bahwa SRIL meminta keringanan dan peninjauan ulang terkait potensi delisting hingga akhir 2024 dari Bursa Efek Indonesia seiring dengan penyelesaian restrukturisasi entitas bisnis di Singapura.
"Insyaallah tahun depan kita bisa kembali diperdagangkan di Bursa, semoga kami segera menyelesaikan restrukturisasi di Singapura," ujar Welly saat public expose, beberapa waktu lalu.
Welly menjelaskan bahwa pihaknya tetap berkomunikasi dengan Bursa Efek Indonesia mengenai suspensi dan potensi delisting. Permintaan keringanan telah diajukan sejak tahun lalu, kata Welly, dengan kelonggaran yang diminta diperpanjang hingga akhir tahun 2024.
Baca Juga
Namun, ia mengakui bahwa proses restrukturisasi masih belum mencapai kesepakatan dengan para kreditur. Pelambatan dalam proses restrukturisasi terjadi karena ada pertimbangan dan negosiasi yang harus diselesaikan dengan para kreditur tersebut.
"Kami akan melakukan komunikasi kembali dengan BEI dan juga memberikan transparansi kepada publik. Terkait PKPU, sudah selesai," katanya.
Berdasarkan data Bisnis, SRIL telah disuspensi dari Bursa sejak 18 Mei 2021 dengan harga Rp146 per saham.
Suspensi saham oleh BEI telah mengakibatkan potensi delisting saham SRIL. Suspensi tersebut didasarkan pada penundaan pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN) Tahap III Sritex Tahun 2018, serta kasus PKPU dan restrukturisasi.
Kondisi ini menyebabkan BEI menetapkan notasi M, E, X, L dan memasukkannya ke dalam daftar saham tidak likuid dengan kriteria 5 dan 7.
Kriteria tersebut menunjukkan bahwa emiten memiliki ekuitas negatif dalam laporan keuangan terbaru. Kemudian likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian kurang dari 10.000 kali dalam 6 bulan terakhir di pasar reguler.
___________
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.