Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siasat Calon Pengendali Baru Adhi Kartiko (NICE) Lolos dari Kewajiban Tender Offer

Adhi Kartiko Pratama (NICE) mengklaim sampai dengan saat prospektus diterbitkan, tidak ada pihak yang dilarang mengalihkan saham sampai 8 bulan ke depan.
Direksi Bursa Efek Indonesia bersama Jajaran Direksi PT Adhi Kartiko Pratama Tbk. (NICE) dalam seremoni pencatatan perdana saham, Selasa (9/1/2024). Saham NICE dibuka naik tipis pada hari perdana perdagangannya/Bisnis Indonesia-Artha Adventy.
Direksi Bursa Efek Indonesia bersama Jajaran Direksi PT Adhi Kartiko Pratama Tbk. (NICE) dalam seremoni pencatatan perdana saham, Selasa (9/1/2024). Saham NICE dibuka naik tipis pada hari perdana perdagangannya/Bisnis Indonesia-Artha Adventy.

Bisnis.com, JAKARTA - Calon pengendali baru PT Adhi Kartiko Pratama Tbk. (NICE), LX International (LXI) dinilai lolos dari dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kewajiban tender offer saham setelah NICE IPO. 

Mengutip data prospektus, LXI melalui PT Energy Battery Indonesia (EBI) yang berencana membeli 60% atau senilai Rp1,59 triliun saham NICE setelah IPO dibebaskan dari dua kewajiban yang diatur dalam POJK No. 25 Tahun 2017 dan POJK No. 9 Tahun 2018. 

POJK No. 25/2017 menyebutkan semua pihak yang memperoleh saham perseroan dengan harga pelaksanaan di bawah harga IPO dalam jangka waktu 6 bulan sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran ke OJK, maka pihak tersebut dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh saham perseroan yang dimilikinya sampai dengan 8 bulan setelah Pernyataan Pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana menjadi efektif. 

Manajemen NICE dalam prospektus mengklaim sampai dengan saat prospektus diterbitkan, tidak ada pihak yang dilarang mengalihkan saham sampai dengan 8 bulan ke depan. 

LXI dijadwalkan akan melakukan investasi dalam waktu lima hari setelah NICE resmi melantai di Bursa Efek Indonesia. Aksi pembelian ini terjadi pada harga yang sama dengan harga IPO yaitu di level Rp438 per saham. 

Kemudian POJK No.9 Tahun 2018 menjelaskan terkait dengan kewajiban tender offer saham. Adapun LXI dikecualikan dari kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b POJK No. 9/2018. 

Meski demikian, LXI mengklaim jika pihaknya berkomitmen untuk tidak melepaskan pengendaliannya terhadap NICE baik secara langsung maupun tidak langsung, paling kurang selama 12 bulan sejak tanggal pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif oleh OJK.

Direktur Utama Adhi Kartiko Pratama Stevano Rizki Adranacus mengatakan progres pengambilalihan saham saat ini menunggu kesepakatan final antara LXI dan NICE. 

“Langkah selanjutnya deal closing dengan pihak mereka di beberapa minggu ke depan. Proses IPO ini menentukan apakah LXI akan masuk atau tidak,” katanya, Selasa (9/1/2024). 

Seperti yang diketahui, proses IPO merupakan salah satu syarat yang tertulis dalam syarat pendahuluan (conditions precedent) berdasarkan CSPA. Syarat tersebut adalah berhasil diselesaikannya Penawaran Umum Perdana Saham yang dibuktikan dengan pencatatan awal saham NICE di BEI.

Setelah perubahan pengendali selesai, pemegang saham juga setuju untuk mengubah jajaran direksi dan komisaris NICE. Namun jika akuisisi tidak berhasil, maka jajaran direksi dan komisaris saat ini masih akan menjabat sampai RUPS selanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Farid Firdaus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper