Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Update Antam soal Gugatan Emas 1,1 Ton, Siapkan Langkah Hukum

PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi gugatan Budi Said perihal emas 1,1 ton.
Dionisio Damara Tonce, Hafiyyan
Sabtu, 23 Desember 2023 | 10:30
PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi gugatan Budi Said perihal emas 1,1 ton. Bisnis/Himawan L Nugraha
PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi gugatan Budi Said perihal emas 1,1 ton. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam menegaskan gugatan Budi Said di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak akan memengaruhi kegiatan operasional Antam. Perusahaan juga menyiapkan langkah hukum untuk menghadapi gugatan tersebut.

Yulan Kustiyan, Plh. Corporate Secretary Division Head Antam, menyampaikan Antam mengalami pengajuan PKPU Budi Said di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terkait adanya pengajuan PKPU, Antam memastikan bahwa hal tersebut tidak mengganggu kegiatan operasional dan seluruh kegiatan usaha perseroan tetap berjalan dengan normal seperti biasa," paparnya dalam keterangan ke Bursa Efek Indonesia, Jumat (23/12/2023).

Selain itu, seperti yang tercermin dalam laporan keuangan per September 2023, Antam memiliki posisi keuangan yang sehat dan senantiasa taat dalam memenuhi kewajibannya.

Untuk menghadapi permohonan PKPU tersebut, Antam telah melakukan upaya dengan menyusun langkah-langkah hukum yang terintegrasi dan strategis. Dalam hal ini, Antam juga telah menunjuk tim kuasa hukum gabungan yang terdiri dari Jaksa Pengacara Negara dan Kantor Hukum Fernandes Partnership.

"Bersama dengan tim kuasa hukumnya, Antam saat ini telah menyampaikan jawaban di depan persidangan dan sedang mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk keperluan persidangan, antara lain bukti-bukti, serta ahli yang akan dihadirkan dalam upaya mempertahankan posisi hukum Antam," imbuhnya.

Sementara itu, polemik emas yang melibatkan Antam dengan pengusaha asal Surabaya, Budi Said, dipastikan tidak akan membuat perusahaan pailit.

Ekonom senior Faisal Basri mengatakan bahwa ANTM seharusnya tidak perlu khawatir atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan Budi Said karena ANTM merupakan perusahaan sehat secara kinerja. 

“Katakanlah semisal Antam kalah PKPU sehingga dinyatakan pailit dan aset-aset Antam dilelang oleh kurator. Tapi, tidak semudah itu, meskipun sudah ada kekuatan hukum tetap,” kata Faisal Basri melalui keterangannya, Senin (18/12/2023). 

Menurutnya, salah satu alasan ANTM tidak perlu mengkhawatirkan gugatan PKPU adalah ketidakmungkinan perseroan untuk dinyatakan pailit oleh pengadilan. 

“Secara teori mungkin Antam bisa kalah PKPU. Tapi untuk dinyatakan pailit tidak semudah itu. Secara logika saja, Antam ini asetnya masih sehat dan memiliki kemampuan bayar yang tinggi, sehingga tidak masuk akal jika dijatuhi PKPU,” jelasnya.

Dari sisi kinerja, anggota holding MIND ID ini membukukan laba periode berjalan Rp2,85 triliun pada kuartal III/2023. Capaian laba tersebut bertumbuh 8% dibandingkan periode sama tahun 2022 yang sebesar Rp2,63 triliun. 

Faisal menambahkan bahwa alasan lain yang tidak mudah menyatakan ANTM pailit karena perusahaan pelat merah tersebut tidak pernah mengalami kerugian, termasuk jika dibandingkan dengan BUMN lainnya.

Sebagai informasi, Budi Said mengajukan gugatan PKPU terhadap ANTM ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tak kunjung menyerahkan emas 1,1 ton. Gugatan PKPU itu diregistrasi dengan nomor registrasi perkara 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Kewajiban penyerahan emas tersebut menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan oleh perseroan. Putusan ini, mengharuskan ANTM membayar 1,1 ton emas atau Rp1,1 triliun kepada Budi Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper