Bisnis.com, JAKARTA – Dua Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) terkait dengan obligasi berkelanjutan III milik PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) gagal mencapai kuorum.
Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan menggelar RUPO sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 dan Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019.
Direktur Utama Waskita Karya Mursyid mengatakan bahwa RUPO yang digelar pada 22 November 2023 tersebut membahas usulan alternatif terkait dengan perjanjian perwaliamanatan.
Usulan tersebut di antaranya menyetujui usulan perseroan terkait adanya kelalaian pembayaran bunga dan pokok obligasi, mengubah jadwal pelunasan pokok obligasi, dan mengubah ketentuan mengenai sifat dan besaran tingkat bunga.
Selain itu, Waskita juga mengusulkan agar pemegang obligasi memberikan kelonggaran waktu atas perbaikan dan kondisi kelalaian akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran utang, sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.
Namun, jika dua usulan tersebut ditolak, pemegang obligasi akan meminta perseroan untuk melakukan pembayaran seluruh jumlah terutang sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga
“Namun demikian, RUPO tidak dapat mencapai kuorum persetujuan atas alternatif-alternatif,” ujar Mursyid dalam surat kepada otoritas Bursa dikutip Senin (27/11/2023).
Dia menambahkan bahwa mengingat kuorum keputusan pada RUPO tidak tercapai, maka tidak ada keputusan yang diambil secara sah dalam rapat tersebut. Wali amanat akan kembali menentukan waktu untuk mengadakan RUPO selanjutnya.
Adapun Waskita Karya telah berkomitmen untuk menjalankan upaya penyehatan dan memastikan bahwa proses restrukturisasi akan selesai pada akhir tahun 2023.
SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menyampaikan perseroan menargetkan penyelesaian proses restrukturisasi pada akhir 2023. Mayoritas kreditur perbankan disebut telah menyetujui skema restrukturisasi yang diusulkan oleh perseroan.
Selain itu, komunikasi dengan seluruh kreditur, perbankan, stakeholder, dan Kementerian BUMN terus dilakukan agar proses restrukturisasi dapat segera selesai.
Saat ini, Ermy menuturkan bahwa emiten konstruksi BUMN tersebut masih melakukan diskusi intensif terkait peninjauan terhadap master restructuring agreement (MRA) dengan seluruh kreditur baik perbankan maupun pemegang obligasi.