Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divestasi 14% Saham Vale Indonesia (INCO) ke MIND ID Diharapkan Selesai 2024

Aksi divestasi 14% saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) kepada MIND ID ditargetkan rampung pada 2024.
Penandatanganan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) disaksikan oleh  Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo.
Penandatanganan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) disaksikan oleh  Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo.

Bisnis.com, JAKARTA — Aksi divestasi 14% saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) kepada MIND ID ditargetkan rampung pada 2024. Setelah itu, MIND ID akan menjadi pengendali INCO dengan kepemilikan saham 34%.

Dalam keterangan resmi INCO, transaksi pelepasan 14% saham ke MIND ID diharapkan selesai pada tahun 2024 dengan tergantung pada kondisi penutupan yang lazim. Pasca selesai, MIND ID akan menjadi pemegang saham terbesar Vale Indonesia dengan 34%.

Sementara itu, Vale Canada Limited selaku anak usaha Vale Base Metals Limited akan menggenggam sekitar 33,9% saham, sedangkan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd sekitar 11,5%.

Saat ini, Vale Canada Limited sebagai pengendali Vale Indonesia menggenggam 4,35 miliar (4.351.403.820) saham atau setara 43,79%. Kemudian Sumitomo Metal Mining Co., Ltd memiliki 1,49 miliar (1.493.267.745) saham atau setara 15,03%

Kepemilikan saham MIND ID pun saat ini tercatat sebanyak 1,98 miliar (1.987.267.745) saham atau setara 20%, sedangkan kepemilikan publik mencapai 2,02 miliar (2.024.694.780) saham atau setara 20,38%.

Chief Executive Officer Vale Base Metals Limited dan Presiden Komisaris PT Vale, Deshnee Naidoo mengatakan perjanjian ini merupakan langkah signifikan guna memenuhi kewajiban divestasi di Indonesia.

Transaksi ini juga turut serta membuka jalan untuk pembaruan izin pertambangan pasca 2025. Selain itu, hal ini juga membuka peluang kelanjutan investasi Vale di Indonesia.

Saat ini, Vale Indonesia memiliki proyek senilai US$8,6 miliar atau setara Rp133,3 triliun (kurs jisdor Rp15.504,00) di Bahodopi, Sorowako, dan Pomalaa. Secara global pertumbuhan produksi nikel Vale Base Metals Limited berpotensi meningkat lebih dari 300 kt/tahun dari sekitar 175 kt/tahun saat ini.

“Perjanjian ini memperkuat komitmen kami untuk memajukan industri nikel Indonesia secara berkelanjutan, berdasarkan sejarah operasi kami selama 55 tahun di negara ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (18/11/2023).

Dia pun mengatakan adanya perjanjian divestasi ini menunjukkan komitmen Vale untuk mengembangkan industri nikel secara berkelanjutan di Indonesia.

Vale Indonesia sebagai pemasok utama nikel rendah karbon, dan produsen logam lainnya bertanggung jawab akan transisi energi di Indonesia. Adanya struktur kepemilikan saham baru diharapkan dapat melanjutkan proses hilirisasi.

CEO Vale Indonesia Febriany Eddy mengatakan adanya kesepakatan divestasi ini merupakan langkah maju perseroan untuk menuntaskan kewajiban divestasi sebagai prasyarat mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Penerbitan IUPK akan memberikan kepastian hukum bagi operasi kami, terutama agenda investasi besar kami,” ujar Feby dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (18/11/2023).

Penandatanganan divestasi pun disaksikan oleh  Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo, serta para pejabat tinggi negara lainnya.

Melalui kesepakatan ini, VCL dan SMM akan melepas kepemilikan sahamnya di Vale Indonesia sekitar 14% kepada MIND ID sehingga perusahaan pelat merah tersebut menjadi pemegang saham terbesar dalam struktur Vale.

Pengaturan lebih rinci terkait mekanisme transaksi akan difinalisasi dalam bentuk perjanjian definitif dengan transaksi diharapkan rampung pada 2024.

Adapun kewajiban divestasi ini telah tertuang dalam UU No. 3/2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,

Pasal 112 ayat 1 berbunyi Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper