Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Depan Jokowi, Pengendali Saham Vale Indonesia (INCO) Lepas 14% Saham ke MIND ID

Pengendali PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) resmi melakukan perjanjian divestasi 14% saham ke PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID).
Penandatanganan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) disaksikan oleh  Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo.
Penandatanganan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) disaksikan oleh  Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo.

Bisnis.com, JAKARTA —  Vale Canada Limited (VCL), dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd (SMM) selaku pengendali resmi melakukan divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) kepada pemerintah melalui PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID).

CEO Vale Indonesia Febriany Eddy mengatakan adanya kesepakatan divestasi ini merupakan langkah maju perseroan untuk menuntaskan kewajiban divestasi sebagai prasyarat mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“Penerbitan IUPK akan memberikan kepastian hukum bagi operasi kami, terutama agenda investasi besar kami,” ujar Feby dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (18/11/2023).

Penandatanganan divestasi pun disaksikan oleh  Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara Kartika Wirjoatmodjo, serta para pejabat tinggi negara lainnya.

Melalui kesepakatan ini, VCL dan SMM akan melepas kepemilikan sahamnya di Vale Indonesia sekitar 14% kepada MIND ID sehingga perusahaan pelat merah tersebut menjadi pemegang saham terbesar dalam struktur Vale.

Pengaturan lebih rinci terkait mekanisme transaksi akan difinalisasi dalam bentuk perjanjian definitif dengan transaksi diharapkan rampung pada 2024. Hal ini pun bergantung pada kondisi penutupan yang lazim.

Adapun kewajiban divestasi ini telah tertuang dalam UU No. 3/2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,

Pasal 112 ayat 1 berbunyi Badan Usaha pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi yang sahamnya dimiliki oleh asing wajib melakukan divestasi saham sebesar 51% secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional.

Berdasarkan data RTI, mayoritas saham Vale Indonesia masih digenggam oleh Vale Canada Limited sebesar 43,79%, MIND ID sebesar 20%, dan Sumitomo Metal Mining sebesar 15,03%. 

Adanya kesepakatan divestasi ini membuat MIND ID berpotensi menggenggam 34% saham Vale Indonesia. Sementara investor publik tercatat memiliki 20,38% saham Vale.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper