Bisnis.com, JAKARTA — PT Quantum Clovera Investama (KREN) telah menyetujui pengunduran diri Michael Steven sebagai komisaris perseroan pada Selasa (12/9/2023).
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Jumat (15/9/2023), permohonan pengunduran diri tersebut telah disetujui oleh pemegang saham KREN dalam gelaran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Selasa (12/9/2023).
"Menerima pengunduran diri Michael Steven dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan yang berlaku efektif terhitung sejak ditutupnya rapat ini dan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya atas tindakan pengawasan yang dilakukan selama masa jabatannya, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan perseroan," tulis manajemen KREN dikutip Jumat (15/9/2023).
Di sisi lain, KREN memutuskan untuk tidak merombak susunan dewan komisaris maupun direksi perseroan. Berdasarkan hasil RUPS yang dilaksanakan pada Selasa (12/9/2023), Surya Susilo masih disetujui menjadi Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen KREN.
Selanjutnya ada Dewi Kartini Laya yang juga masih menduduki posisi sebagai komisaris perseroan. Rapat juga memutuskan untuk mempertahankan sosok Budi Santoso Asmadi sebagai Direktur Utama dan Indera Hidayat sebagai Direktur.
Diberitakan Bisnis sebelumnya, Michael Steven resmi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai komisaris KREN setelah namanya terseret dalam kasus gagal bayar 9 nasabah anak usaha KREN, PT Asuransi Jiwa Kresna.
Baca Juga
Surat pengunduran diri tersebut resmi diterima oleh manajemen perseroan pada Selasa (12/9/2023). Sebagaimana diketahui, pemilik Grup Kresna tersebut baru diangkat menjadi komisaris perseroan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan Luar Biasa KREN yang digelar pada Kamis (22/6/2023).
Artinya, Michael Steve hanya berkesempatan untuk menduduki posisi tersebut selama kurang dari tiga bulan.
"Sesuai dengan POJK No.33/POJK.04/2014 tentang direksi dan dewan komisaris emiten atau perusahaan publik dan POJK No.31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta material oleh emiten, dengan ini perseroan menyampaikan bahwa telah menerima pengunduran diri Michael Steven jabatan komisaris," tulis keterbukaan informasi tersebut, Rabu (13/9/2023).
Adapun, Michael Steven ditetapkan sebagai tersangka kasus gagal bayar 9 nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna pada Rabu (13/9/2023).
Keputusan ini diambil setelah pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melaksanakan gelar perkara pada Jumat pekan lalu, di mana penyedik menemukan dua alat bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Michael Steven sebagai tersangka.
Kasus gagal bayar ini telah menyebabkan kerugian pada 9 nasabah asuransi yang angkanya mencapai Rp343 miliar.
"MS dinaikkan tersangka sebagai hasil gelar perkara tanggal 11 September 2023 karena telah ditemukannya dua alat bukti yang sah dan juga memenuhi petunjuk JPU dari keterangan 3 tersangka sebelumnya," kata Whisnu saat dihubungi Bisnis, Rabu (13/9/2023).