Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kesiapan BEI Jadi Penyelenggara Bursa Karbon di Indonesia

BEI menjadi satu-satunya lembaga yang telah mendaftar secara resmi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara Bursa Karbon di Indonesia.
Karyawan melintas di depan layar yang menampikan logo Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (5/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melintas di depan layar yang menampikan logo Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (5/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) telah merancang empat skema perdagangan Bursa Karbon di Indonesia. Hal ini menjadi salah satu kesiapan BEI yang sebelumnya telah mengajukan permohonan sebagai penyelenggara perdagangan karbon dalam negeri.

Sebagaimana diketahui, BEI menjadi satu-satunya lembaga yang telah mendaftar secara resmi pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara Bursa Karbon. Permohonan BEI tersebut menyusul OJK yang telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Karbon melalui Bursa Karbon pada Kamis (7/9/2023).

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan pihaknya telah menyampaikan seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam SEOJK 12/2023. SEOJK tersebut diterbitkan sebagai aturan turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang bursa karbon yang telah diterbitkan sebelumnya.

"Untuk itu dapat kami sampaikan bahwa BEI telah menyampaikan permohonan sebagai penyelenggara bursa karbon sesuai dengan ketentuan dalam SEOJK 12/2023," ujar Jeffrey dalam keterangannya, belum lama ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, persiapan BEI sebagai penyelenggara bursa karbon telah dilakukan sejak awal tahun 2022 dengan melakukan diskusi dan komunikasi dengan kementerian atau lembaga terkait.

"BEI juga melakukan kajian, melakukan studi banding, mempersiapkan sistem, persiapan SDM, serta persiapan lainnya," pungkasnya.

Sementara itu, lembaga lain yang juga menyatakan ketertarikannya untuk menjadi penyelenggara adalah Indonesia Climate Exchange (ICX). Untuk diketahui, ICX merupakan anak usaha Grup Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). ICDX menjadi salah satu penyelenggara bursa berjangka atau komoditas di Indonesia.

Kesiapan BEI Jadi Penyelenggara Bursa Karbon di Indonesia

CEO Indonesia Climate Exchange Megain Widjaja mengatakan pihaknya tengah menyiapkan berbagai persyaratan untuk menjadi penyelenggara bursa karbon.

"Saat ini kami tengah mempersiapkan berbagai persyaratan sesuai dengan SEOJK tersebut. Untuk selanjutnya kami akan mengajukan permohonan secara resmi ke OJK," ujar Megain pekan lalu.

Lebih lanjut dia mengatakan, ICX telah mempersiapkan segala hal terkait penyelenggaraan bursa karbon, baik dari sisi infrastruktur, teknologi maupun sumber daya.

"Pengalaman kami sebagai Self Regulatory Organization [SRO] di industri perdagangan berjangka komoditi tentunya akan menjadi poin penting dalam upaya kami, apabila nanti pemerintah memberikan kepercayaan kepada kami menjadi penyelenggara bursa karbon," jelasnya.

Sebagai informasi, Bursa Karbon rencananya diselenggarakan pada akhir September 2023. Untuk itu, sebagai bukti kesiapan BEI sebagai penyelenggara, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Iman Rachman menyebut pihaknya telah menyiapkan empat mekanisme perdagangan dalam Bursa Karbon.

Skema pertama adalah perdagangan karbon pada pasar reguler. Sama seperti sistem perdagangan saham, skema pasar regular di bursa karbon juga akan memberikan kesempatan kepada pengguna jasa untuk menyampaikan bid and ask (permintaan dan penawaran).

"Nantinya penjual dan pembeli akan menetapkan harga jual karbon dari mulai Rp1 dan akan ada continous auction dan akan terbentuk harga yang ditetapkan," ujarnya dalam agenda 'Sustainability in Action: Opportunities for a Better Tomorrow in Indonesia', Rabu (13/9/2023).

Skema selanjutnya, ujar Iman, adalah pasar lelang atau auction market. Melalui mekanisme ini, regulator akan menetapkan harga awal karbon dan para pembeli akan melaksanakan lelang dari harga yang telah ditentukan. Mekanisme ini hampir mirip dengan pelaksanaan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) saham, di mana pemilik saham melakukan penjualan satu arah.

Kemudian, terdapat skema pasar negosiasi atau negotiated trading. Skema ini akan memberikan kesempatan bagi pedagang dan pembeli karbon melakukan transaksi di luar bursa karbon, misalnya seperti transaksi bilateral.

Namun demikian, Iman menegaskan bahwa kedua pihak tersebut harus melaporkan data rekap transaksi yang terdiri dari harga serta volume karbon ke penyelenggara bursa karbon.

Terakhir, otoritas bursa juga akan menyiapkan skema marketplace, di mana proyek ke depannya dapat diperlihatkan selayaknya marketplace pada umumnya dan pembeli dapat menyampaikan penawarannya (bid).

"Pembeli karbon itu nanti bentuknya tidak one on one, artinya pembeli tidak tahu proyek mana yang akan mereka beli. Nanti akan dikonversi menjadi satu unit karbon per satu ton," jelas Iman.

Iman melanjutkan, dalam penyelenggaraan bursa karbon di Indonesia, akan ada dua jenis produk yang diperdagangkan. Keduanya adalah Persetujuan Teknis Batas atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) serta Sertifikasi Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK).

Sementara itu, Analis Senior Direktorat Pengembangan Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah OJK Aryo Yoga Pratama mengatakan jika mengacu POJK 14/2023, OJK hanya akan melakukan pengawasan di pasar sekunder untuk perdagangan karbon. Selain itu, OJK juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian ESDM.

“Jadi apa yang diatur oleh OJK itu mencakup pengawasan di pasar sekundernya, perlindungan investornya, dan pengembangan kegiatan di bursa karbon," ujar Aryo dalam acara Indonesia Green Incorporated di Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan, penyelenggara bursa karbon perlu menyediakan infrastruktur dan pengembangan terkait infrastruktur perdagangan karbon tersebut.

Adapun, unit karbon yang diperdagangkan di bursa karbon mencakup Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPEGRK) dan Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) yang tercatat dalam SRN PPI oleh KLHK.

Namun, Aryo mengatakan tidak menutup kemungkinan penyelenggara bursa karbon dapat mengakomodasi perdagangan karbon dari luar negeri.

"Nantinya, penyelenggara bursa karbon juga dapat mengakomodasi perdagangan karbon yang berasal dari luar negeri, atau yang tidak berasal dari PTBAE-PU dan SPEGRK," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper