Bisnis.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Berskrim) Polri, baru-baru ini telah menetapkan bos grup Kresna, Michael Steven sebagai tersangka, terkait laporan 9 nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna, dengan kerugian Rp343 miliar.
Sebelumnya, PT Kresna Asset Management milik Michael Steven, juga telah dikenakan Sanksi Administratif dan perintah tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 9 Mei 2023.
"Bahwa dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 8 Juni 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT KAM," tulis OJK dalam siaran persnya (09/05/2023).
Tidak tinggal diam, Michael pun melayangkan gugatan balik ke OJK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta pada Rabu 6 September 2023, sebagai respon balik atas sanksi yang diberikan OJK kepada PT KAM.
Dilansir dari laman Solopos, Kamis (14/092023), Michael Steven merupakan pendiri dan sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), yang kini berubah menjadi PT Quantum Clovera Investama Tbk, sebuah integrator bisnis digital dan teknologi terkemuka.
Ia mulai mendirikan KREN pada tahun 1999 sebagai sebuah investment bank tradisional yang bergerak di bidang investments management, securities brokerage, dan underwriting.
Baca Juga
Namun pada Selasa (12/9/2023), KREN mengumumkan Michael Steven resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris.
Pada 2015, Michael berinisiatif untuk mendiversifikasi KREN dengan membentuk divisi inkubator bisnis teknologi rintisan yang bernama Kresna Creativentures. Divisi ini telah menjadi mesin pertumbuhan KREN dengan berbagai investasi yang sukses di bidang teknologi keuangan dan digital.
Michael dikenal sebagai pemimpin dalam revolusi digital Indonesia. Di bawah kepemimpinannya, KREN terpilih sebagai salah satu perusahaan “Best Under A Billion” oleh Forbes Asia di edisi Juli/Agustus 2019 dan “50 Best of the Best Companies” oleh Forbes Indonesia untuk dua tahun berturut-turut yaitu 2018 dan 2019.
Michael bahkan telah dinobatkan sebagai “The Best CEO of Innovation” selama tiga tahun berturut-turut dan salah satu “Indonesian Top Financial Figures” selama dua tahun berturut-turut. Selain perannya di KREN, ia juga menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Kelautan & Perikanan di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Hingga saat ini, total sudah ada tiga sanksi dan pidana yang menjeratkan perusahaan milik Michael Steven. Salah satunya sanksi pencabutan izin usaha dari PT Asuransi Jiwa Kresna Life (kresna Life) yang dilaporkan telah merugikan nasabah hingga Rp 6,4 triliun pada Juni 2023 oleh OJK. (Muhammad Omar Adibaskoro)