Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) masih menanti penjelasan dari PT Quantum Clovera Investama Tbk. (KREN) (sebelumnya PT Kresna Graha Investama) terkait gugatan yang dilayangkan Grup Kresna ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Gede Nyoman Yetna menyebut bahwa berdasarkan pemantauan otoritas bursa sampai saat ini, belum ada informasi resmi yang disampaikan KREN terkait jenis gugatan yang disampaikan oleh anak usaha KREN PT Kresna Asset Management dan pendiri Grup Kresna Michael Steven.
Nyoman mengatakan bahwa berdasarkan penelurusan otoritas Bursa hingga Selasa (12/9/2023) sore, hal-hal yang menjadi gugatan dari PT Kresna Asset Management dan Michael Steven belum ditampilkan pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Oleh karenanya, BEI hingga saat ini masih menunggu penjelasan perseroan mengenai permasalahan tersebut.
"Sebagaimana diakses pada 12 September 2023 melalui SIPP PTUN Jakarta, hal-hal yang menjadi gugatan dalam kedua perkara belum dapat ditampilkan. Bursa masih menunggu tanggapan dari KREN atas permintaan penjelasan dimaksud," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9/2023).
Adapun, gugatan yang diajukan entitas anak PT Kresna Asset Management kepada OJK terdaftar dengan nomor perkara 438/G/2023/PTUN.JKT, sedangkan gugatan yang dilayangkan oleh Michael Steven masuk PTUN Jakarta dengan nomor perkara 437/G/2023/PTUN.JKT.
Lebih lanjut, Direktur Penilaian Perusahaan BEI itu meminta pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memantau penyampaian keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan, termasuk juga tanggapan atas permintaan penjelasan bursa.
Baca Juga
Mengutip keterbukaan informasi, Rabu (13/9/2023), Michael Steven baru-baru ini mengumumkan pengunduran dirinya sebagai komisaris PT Quantum Clover Investama.
Surat pengunduran diri tersebut resmi diterima oleh manajemen perseroan pada Selasa (12/9/2023). Sebelumnya, Michael resmi diangkat menjadi komisaris perusahaan Grup Kresna tersebut berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan Luar Biasa KREN yang digelar pada Kamis (22/6/2023).
Artinya, pemilik Grup Kresna itu hanya berkesempatan untuk menduduki posisi komisaris selama kurang dari tiga bulan.
"Sesuai dengan POJK No.33/POJK.04/2014 tentang direksi dan dewan komisaris emiten atau perusahaan publik dan POJK No.31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta material oleh emiten, dengan ini perseroan menyampaikan bahwa telah menerima pengunduran diri Michael Steven jabatan komisaris," tulis keterbukaan informasi tersebut, Rabu (13/9/2023).