Bisnis.com, JAKARTA - PT Quantum Clovera Investama Tbk (KREN), yang dahulu bernama PT Kresna Graha Investama Tbk., mengumumkan pengunduran diri dari Michael Steven dari jabatannya sebagai komisaris perseroan.
Sekretaris Perusahaan Quantum Clovera Investama Indera Hidayat menyampaikan perseroan telah menerima surat pengunduran diri Michael Steven dari jabatannya sebagai komisaris. Pemberitahuan pengunduran diri tersebut sudah sesuai dengan prosedur keterbukaan informasi yang berlaku.
“Perseroan telah menerima surat pengunduran diri, atas nama Michael Steven, dari jabatannya sebagai Komisaris Perusahaan. Pemberitahuan terkait pengunduran ini, sesuai dengan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan POJK No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik,” tulisnya, dalam surat pemberitahuan yang ditujukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Selasa (12/9/2023).
Beberapa hari sebelum surat pengunduran diri tersebut keluar, Michael Steven yang juga merupakan Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi PT Kresna Asset Management (KAM), juga terlibat polemik dengan OJK.
Pada hari Rabu (11/09/2023), Michael Steven melayangkan gugatannya ke OJK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Mengacu pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, saat ini PTUN Jakarta masih belum menampilkan rincian gugatan yang dilayangkan oleh Michael steven ke Dewan Komisaris OJK.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, OJK telah mengumumkan hasil pemeriksaan atas kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal oleh PT KAM.
"Bahwa dalam rangka memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan, pada tanggal 8 Juni 2023 OJK menetapkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT KAM," tulis OJK dalam siaran persnya (09/05/2023).
Perinciannya, PT KAM dikenakan sanksi administratif dengan denda sebesar Rp1,8 miliar dan perintah untuk melakukan pengakhiran produk kontrak pengelolaan dana (KPD) PT KAM yang dikelola tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam jangka waktu tiga bulan sejak Perintah Tertulis ditetapkan.
Sementara itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda kepada pihak yang terbukti menyebabkan PT KAM melakukan pelanggaran, termasuk Michael Steven.
"Saudara Michael Steven selaku Pemegang Saham Pengendali dan Ketua Komite Investasi PT KAM sebesar Rp5.700.000.000,00 karena terbukti melakukan pelanggaran ketentuan angka 2 huruf b angka 1) huruf c) dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009," dalam keterangan OJK. (Muhammad Omar Adibaskoro)